[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membahas proses penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja.
“Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan penyaluran subsidi gaji atau upah agar dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya secara virtual dalam konferensi pers laporan pelaksanaan kegiatan bantuan subsidi gaji/upah, Jakarta.
Melalui subsidi gaji, para pekerja akan menerima subsidi gaji/upah Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan tiap 2 bulan sekali.
Awalnya target penyaluran bantuan subsidi gaji sebanyak 15,7 juta. Namun dari hasil validasi berlapis yang dilakukan bersama BP Jamsostek, hanya 12,4 juta data yang dianggap valid.
Kendati demikian, alokasi anggaran sebesar Rp 37,7 triliun tersebut, sisanya akan dikembalikan ke kas negara.
Nantinya, sisa anggaran itu dari Kas Negara akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama untuk disalurkan kepada guru honorer dan guru agama dalam program bantuan subsidi gaji.
“Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi upah atau gaji telah menerima bantuan subsidi dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020,” ujarnya.
Ida menjelaskan secara rinci, bantuan subdisi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang, tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen dari total 3 juta orang, tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dari total 3,5 juta orang.
“Untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data,” jelasnya.
Ida juga mengungkapkan, terdapat sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah. Diantaranya adanya duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar.
Pihaknya telah melaporkan kendala tersebut ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data dan bank penyalur. Pemerintah juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker.(msn)
Discussion about this post