[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Holding perusahaan tambang pelat merah Mining Industry Indonesia (MIND ID) menargetkan tanda tangan kesepakatan pembelian saham (divestasi) PT Vale Indonesia Tbk dilakukan paling lambat Maret 2020. Pada Oktober 2019 lalu, dua perusahaan tambang itu telah menandatangani perjanjian pokok atau heads of agreement (HOA).
“Kami harapkan agar bisa terjadi tanda tangan di Maret paling akhir,” ujar Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak di hadapan Komisi VII DPR RI.
Ia menuturkan MIND ID dan Vale telah menyepakati valuasi saham dengan kode INCO tersebut. Valuasi saham didasarkan rata-rata harga saham Vale di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Namun demikian, ia belum merinci valuasi saham Vale.
“Sebagai perusahaan publik Vale menghendaki agar pengungkapan mengenai harga dan lain-lain itu akan diungkapkan pada saat kami kami menandatangani perjanjian definitif untuk pengambilalihan saham tersebut,” tuturnya.
“Kami tetap menjaga rasio sehat yang disesuaikan dengan syarat dalam pinjaman, sehingga hasil investasi setelah masuk baru kami akan bayarkan pokok,” ungkapnya.Setelah kesepakatan pembelian saham diteken, Orias bilang MIND ID akan menyelesaikan pembayaran selambatnya enam bulan atau pada September 2020. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku di pasar modal lantaran Vale merupakan perusahaan tercatat di BEI.
Saat ini, ia menuturkan MIND ID dan Vale tengah meminta persetujuan dari jajaran komisaris dan pemegang saham. Targetnya, restu tersebut dapat dikantongi pada Februari mendatang.
“Dari sisi kami juga terdapat input-input dari kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas transaksi yang kami lakukan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Vale Indonesia akan melepas 20 persen sahamnya kepada Indonesia melalui MIND ID sebagai holding tambang. Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dimana Vale wajib melepas 40 persen sahamnya secara bertahap.
Mengacu pada amandemen kontrak karya pada 2014, emiten ini telah menjual 20 persen sahamnya lebih dulu pada tahun 1990-an melalui bursa. Dengan demikian, Vale masih memiliki kewajiban divestasi sebesar 20 persen saham.
Cari Utang
Orias menyatakan perseroan akan menggunakan kombinasi kas internal dan utang untuk membiayai proses divestasi tersebut. akan tetapi, ia tidak merinci persentase penggunaan kas internal dan pinjaman.
“Saat ini, posisi kas di perusahaan Rp22 triliun dan juga ada kemampuan untuk pinjaman dengan terms (persyaratan) dari pinjaman yang tidak memberatkan perusahaan,” katanya.
Ia bilang perseroan akan mencari pinjaman lunak yang memberikan grace period (masa tenggang) dalam periode empat tahunan. Dengan skema itu, kata dia, perseroan hanya memiliki kewajiban membayar bunga utang tiap tahun tanpa pemenuhan pokok utang.
Setelah itu, perseroan baru berkewajiban membayar pokok utang pada tahun keempat. Harapannya, perseroan dapat meraup keuntungan dari investasi Vale setelah tahun keempat.
Sebelumnya, Ogi Prasto Miyono yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, menyatakan perseroan telah menyiapkan dana sebesar US$500 juta atau sekitar Rp7 triliun (kurs Rp14 ribu per dolar AS) untuk divestasi tersebut. Lebih lanjut Ogi menjelaskan anggaran yang disiapkan perseroan diperoleh dari sisa pinjaman dari aksi divestasi Freeport sebelumnya. (cnn)
Discussion about this post