BI Gunakan Prinsip Syariah Jaga Kecukupan Likuiditas PUAB
KeuanganNegara.id -Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020...
Read moreDetails
