KeuanganNegara.id -Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 pada 20 Juli 2020. Beleid anyar ini sekaligus mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015 dan mulai berlaku pada 22 Juli 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan penyempurnaan ketentuan PUAS antara lain berupa penambahan instrumen baru berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).
“Selain itu, ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam satu PBI dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) diubah menjadi satu PBI dan satu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG),” ujar Onny dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi BI.
Onny menerangkan, penerbitan ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank (PUAB) berdasarkan prinsip syariah.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan pengembangan PUAB berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen PUAB berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah.
Secara umum, ketentuan PBI PUAS mencakup tiga aspek. Pertama, peserta PUAS terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK).
Kedua, kegiatan di PUAS meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah.
“BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. BUK dapat melakukan penempatan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah,” tutup Onny.(msn)
Discussion about this post