Putusan Pengadilan Pajak
Nomor : PUT-35207/PP/M.VIII/99/2011
Jenis Pajak |
: | Gugatan; | ||||||
Tahun Pajak |
: | 2004; | ||||||
Pokok Sengketa |
: | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2004 Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007; |
||||||
Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2004 Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007; |
||||||
Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2004 nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007; |
||||||
Menurut Majelis | : | bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2004 nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007;bahwa keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 tersebut didasarkan kepada Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2000 yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar; bahwa berdasarkan Pasal 36 bahwa hasil bahwa hasil bahwa bahwa berdasarkan uraian |
||||||
Memperhatikan | : | Surat Gugatan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
||||||
Mengingat | : |
|
||||||
Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 Nopember 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2004 Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007; |
Sumber : Sekretariat Pengadilan Pajak
Discussion about this post