KeuanganNegara.id – Entitas Manajemen, Auditor dan Stakeholder harus mempunyai kesamaan interpretasi dan kesamaan kompetensi dalam penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo saat memberikan keynote speech pada acara Forum Diskusi dengan tema “Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Baru PSAK 71, 72 dan 73” yang diselenggarakan oleh Kompas di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (09/05).
Wamenkeu mengatakan bahwa dengan memahami PSAK terbaru ini maka entitas manajemen dalam tugas pelaporan keuangannya diharapkan bisa menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang baik dan benar. Selain itu, PSAK terbaru ini tidak hanya diterapkan di Indonesia tetapi juga seluruh negara di dunia. Hal ini menurut Wamenkeu untuk menjaga dan meningkatkan daya saing entitas manajemen dalam dunia usaha.
Sementara itu, menurut Wamenkeu, pemahaman yang selaras terhadap PSAK terbaru ini juga harus dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) karena KAP melakukan audit laporan keuangan. KAP harus bisa memberikan opini atas laporan keuangan itu agar stakerholder tidak salah dalam pengambilan keputusan.
“Di Kementerian Keuangan ada P2PK yaitu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Dia harus benar-benar membimbing KAP agar KAP betul-betul bisa mumpuni, tahu betul mengenai PSAK sehingga interpretasinya juga jelas, tahu betul makna masing-masing PSAK 71 72 dan 73,” jelas Wamenkeu.
Pemerintah akan menjadi jangkar terhadap penerapan PSAK terbaru ini dengan melakukan pembinaan terhadap KAP sehingga akan meningkatkan kompetensinya. Selain itu, pembinaan KAP diharapkan akan meningkatkan integritas sehingga memberikan keyakinan agar opini yang diberikan pada Laporan Keuangan sesuai dengan standar PSAK ini.
“Dari kacamata pemerintah, saya khususkan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus juga mempunyai kesamaan (persepsi). Artinya, di dalam nantinya para pengusaha menyampaikan laporan perpajakannya, maka ketentuan-ketentuan perpajakan dengan PSAK yang baru ini harus ada rekonsiliasinya,” kata Wamenkeu.
Pada kesempatan itu, Wamenkeu juga mengatakan bahwa para stakeholder lain seperti investor, kreditor, pelanggan dan masyarakat umum juga harus paham aturan baru ini agar jangan sampai salah membaca, sehingga bisa mengambil keputusan dengan baik.
Wamenkeu juga menyampaikan harapan agar pemerintah, pemegang otoritas dan masyarakat luas dalam menggerakkan sektor riil bersinergi dan bekerjasama dalam penerapan PSAK terbaru ini untuk kemajuan negeri.
Sebagai informasi, tiga perubahan PSAK ini akan berdampak terhadap laporan laba, rugi, dan neraca. PSAK 71 mengenai instrumen keuangan menggantikan PSAK 50, 55, dan 60. Sedangkan PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan menggantikan PSAK 23 dan 24, serta PSAK 73 mengenai sewa menggantikan PSAK 30. PSAK 71, 72, 73 ini akan berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2020. (nug/hpy/nr)
Discussion about this post