Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hot News

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Terbaru, Perlu Kesamaan Interpretasi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-05-11
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id – Entitas Manajemen, Auditor dan Stakeholder harus mempunyai kesamaan interpretasi dan kesamaan kompetensi dalam penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo saat memberikan keynote speech pada acara Forum Diskusi dengan tema “Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Baru PSAK 71, 72 dan 73” yang diselenggarakan oleh Kompas di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (09/05).

Wamenkeu mengatakan bahwa dengan memahami PSAK terbaru ini maka entitas manajemen dalam tugas pelaporan keuangannya diharapkan bisa menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang baik dan benar. Selain itu, PSAK terbaru ini tidak hanya diterapkan di Indonesia tetapi juga seluruh negara di dunia. Hal ini menurut Wamenkeu untuk menjaga dan meningkatkan daya saing entitas manajemen dalam dunia usaha.

Sementara itu, menurut Wamenkeu, pemahaman yang selaras terhadap PSAK terbaru ini juga harus dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) karena KAP melakukan audit laporan keuangan. KAP harus bisa memberikan opini atas laporan keuangan itu agar stakerholder tidak salah dalam pengambilan keputusan.

“Di Kementerian Keuangan ada P2PK yaitu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Dia harus benar-benar membimbing KAP agar KAP betul-betul bisa mumpuni, tahu betul mengenai PSAK sehingga interpretasinya juga jelas, tahu betul makna masing-masing PSAK 71 72 dan 73,” jelas Wamenkeu.

Pemerintah akan menjadi jangkar terhadap penerapan PSAK terbaru ini dengan melakukan pembinaan terhadap KAP sehingga akan meningkatkan kompetensinya. Selain itu, pembinaan KAP diharapkan akan meningkatkan integritas sehingga memberikan keyakinan agar opini yang diberikan pada Laporan Keuangan sesuai dengan standar PSAK ini.

“Dari kacamata pemerintah, saya khususkan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus juga mempunyai kesamaan (persepsi). Artinya, di dalam nantinya para pengusaha menyampaikan laporan perpajakannya, maka ketentuan-ketentuan perpajakan dengan PSAK yang baru ini harus ada rekonsiliasinya,” kata Wamenkeu.

Pada kesempatan itu, Wamenkeu juga mengatakan bahwa para stakeholder lain seperti investor, kreditor, pelanggan dan masyarakat umum juga harus paham aturan baru ini agar jangan sampai salah membaca, sehingga bisa mengambil keputusan dengan baik.

Wamenkeu juga menyampaikan harapan agar pemerintah, pemegang otoritas dan masyarakat luas dalam menggerakkan sektor riil bersinergi dan bekerjasama dalam penerapan PSAK terbaru ini untuk kemajuan negeri.

Sebagai informasi, tiga perubahan PSAK ini akan berdampak terhadap laporan laba, rugi, dan neraca. PSAK 71 mengenai instrumen keuangan menggantikan PSAK 50, 55, dan 60. Sedangkan PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan menggantikan PSAK 23 dan 24, serta PSAK 73 mengenai sewa menggantikan PSAK 30. PSAK 71, 72, 73 ini akan berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2020. (nug/hpy/nr)

Previous Post

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-35207/PP/M.VIII/99/2011

Next Post

Realisasi Fiskal dan Belanja Tumbuh Positif Hingga April 2019

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Realisasi Fiskal dan Belanja Tumbuh Positif Hingga April 2019

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In