Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-35207/PP/M.VIII/99/2011

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-05-09
inArtikel, Pengadilan
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Putusan Pengadilan Pajak
Nomor : PUT-35207/PP/M.VIII/99/2011

Jenis
Pajak
:Gugatan;
Tahun
Pajak
:2004;
Pokok
Sengketa
:bahwa
yang menjadi pokok sengketa
adalah
KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16
November 2010 tentang
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Masa Pajak Maret 2004
Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15
Januari 2007;
Menurut Tergugat:bahwa
Tergugat menerbitkan Keputusan
Nomor :
KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16
November 2010 tentang
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Masa Pajak Maret 2004
Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15
Januari 2007;
Menurut Penggugat:bahwa
Penggugat mengajukan gugatan
terhadap penerbitan Surat
Keputusan Nomor :
KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16
November
2010 mengenai Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang
tidak benar atas SKPKB PPN
Masa Pajak Maret 2004 nomor :
00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007;
Menurut Majelis:bahwa
hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan penelitian
atas
data yang terdapat dalam berkas
banding diketahui bahwa
penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010
tanggal
16 November 2010 mengenai
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak yang tidak benar
atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret
2004
nomor : 00120/207/04/041/07
tanggal 15 Januari 2007;bahwa
keputusan Nomor :
KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16
November
2010 tersebut didasarkan kepada
Pasal 36 ayat (1)
huruf b
Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor
16 tahun 2000 yang
menyatakan bahwa Direktur Jenderal
Pajak
dapat mengurangkan atau
membatalkan ketetapan Pajak yang tidak
benar;

bahwa berdasarkan Pasal 36
ayat (2) KUP
disebutkan bahwa tatacara pengurangan,
penghapusan atau
pembatalan utang Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

bahwa hasil
penelitian Majelis diketahui bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat
(2) huruf
d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan
Tatacara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang
nomor 16 tahun 2000 yang
menyatakan bahwa Gugatan Wajib
Pajak
atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 yang berkaitan
dengan Surat Tagihan
Pajak, hanya
dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;

bahwa hasil
penelitian Majelis diketahui bahwa keputusan nomor
: Nomor :
KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 adalah
mengenai
Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang tidak benar atas
SKPKB PPN bukan atas Surat Tagihan Pajak seperti
yang diamanahkan
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d KUP tersebut di
atas;

bahwa
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan
nomor :
542/KMK.04/2000 tentang Tata
cara Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak,
ditegaskan bahwa terhadap keputusan yang
diterbitkan Direktur
Jenderal Pajak yang berkaitan dengan
Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan Permohonan
Kembali
kepada Direktur Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan uraian
di atas, Majelis berpendapat
bahwa penerbitan surat keputusan Nomor
: KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16
November 2010
mengenai
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak yang tidak benar
atas SKPKB PPN Masa Pajak
Maret 2004 telah sesuai
dengan
peraturan perpajakan yang berlaku,
dengan demikian Majelis
memutuskan permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Memperhatikan:Surat
Gugatan, bukti-bukti yang ada
dalam
berkas banding, hasil pemeriksaan dan
pembuktian
dalam persidangan;
Mengingat:
1.Undang-Undang
nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak,
2.Undang-Undang
nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 17 Tahun
2006 dan
Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang
bersangkutan;
3.Ketentuan
perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan
permohonan gugatan Penggugat
terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal
16 Nopember 2010 tentang
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
Maret 2004 Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007;

Sumber : Sekretariat Pengadilan Pajak

 

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Reformasi Dana Insentif Daerah

Next Post

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Terbaru, Perlu Kesamaan Interpretasi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Terbaru, Perlu Kesamaan Interpretasi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In