Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) adalah sebuah bank internasional yang berkantor pusat di Filipina yang membantu pertumbuhan sosial dan pertumbuhan ekonomi di Asia dengan cara memberikan pinjaman kepada negara-negara miskin. ADB didirikan pada tanggal 19 Desember 1966 di Manila. Piagam pendiriannya ditandatangani oleh perwakilan dari 31 negara.[]
Sebagai salah satu lembaga keuangan internasional, ADB menunjukkan perhatian yang cukup besar dalam membantu pembangunan di negara-negara berkembang (Developing Member Countries/DMCs). Pemberian bantuan ADB tersebut dilatarbelakangi oleh pertimbangan adanya himbauan dan permintaan dari badan-badan internasional kepada negara-negara maju untuk ikut serta di dalam membantu negara-negara yang sedang berkembang.[]
ADB memiliki visi “wilayah Asia dan Pasifik yang bebas dari kemiskinan.” Adapun misi ADB adalah membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kondisi serta kualitas kehidupan negara anggota ADB yang berasal dari kalangan negara sedang berkembang. Sama seperti World Bank, ADB memiliki rating triple-A dari Standard and Poors, Moody’s, dan Fitch.[]
Tujuan dan Fungsi
Tujuan utama didirikannya ADB adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kerja sama di kawasan Asia dan Timur Jauh serta ikut membantu memperlancar proses pembangunan ekonomi di negara berkembang yang menjadi anggotanya.
Dalam rangka mencapai tujuannya, ADB melaksanakan fungsi-fungsi berikut:
- Memberikan pinjaman dan melakukan investasi modal (equity investment) untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial negara berkembang;
- Memberikan bantuan teknis dalam rangka persiapan dan pelaksanaan proyek pembangunan;
- Mempromosikan investasi untuk sektor publik dan swasta demi tujuan pembangunan;
- Membuat tanggapan terhadap permintaan tenaga teknik dari negara anggota dalam rangka koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan.[]
Keanggotaan ADB
Keanggotaan ADB terbuka bagi negara-negara anggota Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (ESCAP), negara-negara regional lainnya, dan juga negara-negara maju di luar wilayah Asia yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan lembaga khusus dari PBB (Special Agencies).
Sampai dengan 31 Desember 1999, anggota ADB berjumlah 58 negara yang terdiri atas 42 negara regional (Asia) dan 16 negara nonregional (di luar Asia). Dari seluruh negara anggota tersebut, 40 negara di antaranya tergolong negara berkembang dan 18 negara merupakan negara maju.[]
Sampai dengan 31 Desember 2011, ADB mempunyai 67 negara anggota, 48 di antaranya berasal dari wilayah Asia Pasifik dan 23 di antaranya juga merupakan anggota OECD.[]
Indonesia menjadi anggota ADB sejak tahun 1968 dengan jumlah kekuatan suara sebesar 104.887 suara atau 5,2% dari keseluruhan jumlah suara. Sedangkan voting power Indonesia per Desember 1999 adalah sebesar 207.638 suara yang merupakan 4,793% dari Regional Votes, jumlah kekuatan suara negara anggota di wilayah Asia yang berjumlah 42 negara.[]
Keorganisasian ADB
Pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi ADB adalah Dewan Gubernur yang terdiri atas para Gubernur negara anggota. Setiap negara anggota diwakili oleh seorang Gubernur dan seorang Gubernur Pengganti yang diangkat oleh masing-masing negara. Para Gubernur bertemu dan bersidang satu kali dalam satu tahun, namun dapat bersidang di luar itu apabila diusulkan oleh lima negara melalui Direksi. Gubernur ADB untuk Indonesia dijabat oleh Menteri Keuangan, sedangkan Gubernur Pengganti dijabat oleh Gubernur Bank Indonesia.
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Gubernur dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh wewenangnya kepada Direktur Eksekutif yang tergabung di dalam Dewan Direksi. Direksi terdiri atas 12 orang Direktur Eksekutif, dengan perincian 8 orang dipilih oleh Gubernur yang mewakili anggota regional Asia dan 4 orang mewakili anggota nonregional Asia. Para Direktur Eksekutif ditunjuk oleh Dewan Gubernur dan secara umum tugasnya adalah melaksanakan tugas operasional ADB.
ADB diketuai oleh seorang Presiden (Chairman of The Board of Director) yang berasal dari negara anggota regional Asia dan dipilih oleh Dewan Gubernur untuk jangka waktu 5 tahun, dan dapat dipilih kembali. Presiden menunjuk dan memberhentikan pegawai sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Di samping dibantu oleh 12 Direktur, Presiden juga dibantu oleh tiga orang Wakil Direktur atau Wakil Presiden yang diangkat oleh Direksi atas rekomendasi Presiden. Wakil Presiden bertugas mengatur serta melaksanakan tugas-tugas Bank yang ditetapkan oleh Direksi dan menggantikan Presiden apabila yang bersangkutan berhalangan.[]
Sumber Pembiayaan
Pembiayaan ADB bersumber dari OCR (Ordinary Capital Resources) dan ADF (Asian Development Fund). OCR adalah subscribed capital negara-negara anggota, cadangan dan dana yang dihimpun melalui pinjaman dari pasar internasional. Syarat pinjaman dari sumber ini antara lain lending rate 6,46%, commitment fee 0,.75%, maturity period rata-rata 23 tahun, dan grace period rata-rata 5 tahun.
ADF adalah bantuan lunak dari sumbangan sukarela negara-negara anggota dan penghasilan bersih operasi ADB. Syarat pinjaman dari sumber ini antara lain: grace period rata-rata 8 tahun,maturity period untuk proyek rata-rata 32 tahun, maturity period untuk program rata-rata 24 tahun, Administrative charge selama grace period 1%, administrative charge selama amortization 1,5%. Tidak ada commitment fee dan equal amortization.[]
Bantuan ADB untuk Indonesia
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2000, jumlah komitmen pinjaman ADB kepada Indonesia mencapai US$ 17.152.405.000 dengan perincian Pinjaman Biasa (Ordinary Loan) sebesar US$ 16.219.871.000 dan Pinjaman Lunak (Asian Development Fund) sebesar US$ 932.534.000. Dari jumlah komitmen tersebut, total pinjaman yang sudah ditarik adalah sebesar US$ 10.819.529.000, dengan perincian Pinjaman Biasa sebesar US$ 10.096.959.000 dan Pinjaman Lunak sebesar US$ 722.570.000.
Dalam perkembangannya, bantuan ADB yang diterima dirasakan mengandung persyaratan yang semakin berat. Bantuan ADB dengan persyaratan lunak telah berubah menjadi semakin berat suku bunganya karena saat ini pinjaman biasa dalam OCR dikenakan front end fee yang pada saat sebelum krisis hal ini tidak ada. Dengan adanya front end fee, jumlah pinjaman yang diterima tidak sebesar total pinjaman yang disepakati.
Perubahan ini terutama disebabkan oleh perkembangan pasar kredit internasional dan terbatasnya dana murah ADB yang tersedia. Bantuan ADB hanya diprioritaskan kepada negara-negara anggota baru ADB untuk wilayah Asia yang digolongkan sebagai negara peminjam (borrowing members) yang benar-benar sangat membutuhkan dana tersebut untuk memulihkan kembali perekonomian di negaranya.
Sementara itu, seiring dengan keadaan ekonomi Indonesia yang dianggap semakin baik telah menimbulkan perubahan sikap negara atau badan pemberi bantuan termasuk ADB terhadap Indonesia. Indonesia dianggap tidak layak lagi untuk memperoleh bantuan ADB dengan persyaratan lunak. Hal inilah yang mendorong Pemerintah Indonesia untuk menempuh kebijaksanaan dan strategi penerimaan bantuan ADB dengan sangat hati-hati.
Bantuan ADB berperan sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan di samping sumber lainnya berupa tabungan pemerintah, tabungan masyarakat dan investasi modal asing, serta sumber di dalam negeri lainnya. Sejalan dengan itu, bantuan ADB tersebut digunakan sebagai pelengkap dari keseluruhan pembiayaan pembangunan nasional yang pemanfaatannya sebagian besar untuk membiayai pembangunan proyek-proyek prasarana, sarana, dan proyek lain yang produktif dan sesuai dengan pentahapan pembangunan dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) baik yang bersifat proyek fisik maupun nonfisik.[]
Pelaksanaan Bantuan ADB di Indonesia
Pelaksanaan bantuan yang bersumber dari ADB diarahkan pada penciptaan pelayanan umum dan sarana penunjang termasuk modernisasi bidang komunikasi dan serta peningkatan pendidikan dan jasa angkutan. Pinjaman tersebut juga diarahkan pada pengembangan dan perluasan usaha industri yang telah ada yakni sektor perkebunan, pertanian, perhubungan, dan industri untuk pemeliharaan prasarana dan sarana seperti pabrik semen dan besi baja.
Selain itu bantuan juga diarahkan pada pengembangan berbagai industri yang menunjang pertanian seperti pabrik pupuk dan peralatan pertanian, pengembangan industri dasar dan pembentukan industri baru guna menunjang sektor pertanian, peternakan, perkebunan, pertambangan, perdagangan, dan perluasan pemanfaatan sumber-sumber daya alam lainnya.
Bantuan ADB juga disalurkan melalui perbankan untuk membangun perumahan, pengembangan dan pembinaan usaha-usaha kecil dan menengah yang bersifat padat karya.[]
Instrumen Pinjaman
ADB menawarkan beberapa jenis instrumen keuangan untuk sektor publik yang mencakup pinjaman, hibah, bantuan teknis, penjaminan, penyertaan modal dan produk manajemen utang. Khusus untuk instumen pinjaman diberikan dalam skema Ordinary Capital Resources (OCR) dan Asian Development Fund (ADF). Sebagian besar pinjaman dari ADB berupa skema OCR, yakni pool of funds dengan terms yang mendekati pasar (komersil) yang ditawarkan untuk negara berpendapatan menengah seperti Indonesia. Sementara pinjaman ADF merupakan skema pinjaman dengan bunga sangat rendah disertai hibah guna membantu mengurangi kemiskinan di negara-negara miskin anggota ADB.[]
Syarat dan Ketentuan Pinjaman
Secara umum, untuk pinjaman program maupun proyek, syarat pinjaman dari ADB adalah sebagai berikut:
- Maturity (termasuk grace period) : tidak melebihi 13 tahun agar terhindar dari premium.
- Grace/Availability Period : sesuai kebutuhan program/proyek
- Commitment Charge : 0,15% pa
- Bunga : Cost Based Rate + Effective Contractual Spread + Maturity Premium + Rebate/(-)Surcharge p.a., dengan catatan:
- Cost Based Rate : USD Libor 6 bulan
- Effective Contractual Spread : 0,4% (0,6% dikurangi waiver 0,2%)
- Maturity Premium disesuaikan dengan Average Loan Maturity (ALM), yakni:
- 0-13tahun : 0%
- 13-16 tahun : 0,1%
- 16-19 tahun : 0,2%
- Besar rebate/surcharge diperhitungkan sendiri oleh treasury ADB
Sedangkan untuk pinjaman siaga countercyclical economy diberikan syarat khusus sebagai berikut:
- Availability Period : 3 tahun
- Repayment Period : 2 tahun
- Bunga : USD LIBOR 6bulan + 2% pa
- Commitment Charge : 0,75% pa
Catatan:
- Commitment Charge dihitung 60 hari setelah loan agreement ditandatangani dan dibayarkan setiap 6 bulan/semi-annually.
- Lama masa loan availability dan masa pembayaran kembali/repayment disesuaikan dengan masa konstruksi proyek dan maturity sehingga diperoleh terms yang lebih menguntungkan.
- Terhadap setiap pinjaman proyek yang akan dibiayai pinjaman, ADB memberikan bantuan teknis untuk persiapan proyek atau Project Preparataion Technical Assistance (PPTA) yang sifatnya hibah donor executed.[]
Dokumen Strategis
Berdasarkan dokumen strategis jangka panjang ADB, Strategy 2020, ada 3 agenda strategis yang akan dikerjakan oleh ADB, yaitu:
- pengentasan kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang cepat;
- berkelanjutan yang berwawasan lingkungan; dan
- inklusif dengan tetap meningkatkan relevansi serta efektifitasnya dalam membantu negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya.
Berdasarkan Country Partnership Strategy (CPS) ADB untuk periode 2012-2014, kerjasama ADB dengan Pemerintah Indonesia ditopang oleh dua pilar, yaitu:
- pertumbuhan yang inklusif dan keberlanjutan lingkungan dengan mitigasi; dan
- adaptasi perubahan iklim.
Sasaran pembangunan dengan CPS ADB pada 2014 antara lain pertumbuhan GDP minimal 7%, penurunan angka kemiskinan antara 8%-10% dan tingkat pengangguran pada level 5%-6% dengan ekonomi berkelanjutan yang ramah lingkungan dan kaya keanekaragaman hayati. Selain itu ADB memiliki Rencana Bisnis Operasional untuk Indonesia 2011–2013, yaitu lebih kepada memutakhirkan strategi kemitraan yang ada dengan lebih menyelaraskan kegiatan dengan RPJM pemerintah 2010–2014 dan 11 prioritas nasional.
Untuk periode 2012-2014 ADB telah mengalokasikan pinjaman OCR senilai USD 2,5 miliar dan hibah bantuan teknik (Technical Assistance) sebesar USD 8 juta untuk Indonesia.[]
Mekanisme Persetujuan Pinjaman
- CPS berdasarkan konsultasi dengan mitra pembangunan pemerintah (Bappenas),
- Blue Book Bappenas,
- Pemenuhan Readiness Criteria,
- Project Identification, Preparation, dan Due Dilligence (biasanya melalui PPTA atau Technical Assistance),
- Daftar Kegiatan Bappenas,
- Loan Negotiation,
- Persetujuan Board of Directors (Report and Recommendation of the President/RRP),
- Loan Signing, dan
- Kontrak pengadaan Barang/Jasa.[]
Sektor Pembiayaan Pembangunan
Pinjaman proyek ADB ditujukan kepada pengembangan pembangunan di sektor Public Governance, Pertanian dan Sumber daya alam, Keuangan, Energi, Transportasi dan ICT, Pendidikan, Pasokan air, Kesehatan, Industri dan Perdagangan. Sedangkan untuk pinjaman program, ADB lebih menyasar sektor pengembangan pasar keuangan dan pinjaman siaga.[]
Kementerian Negara/Lembaga yang Pernah Meminjam
Posisi Indonesia terhadap Lender
Indonesia adalah salah satu negara pendiri ADB dengan saham terbesar ke-6 (5,17%) setelah Jepang (15,65%), AS (15,65%), Cina (6,46%), India (6,35%), dan Australia (5,8%). Dengan komposisi saham yang cukup besar, Indonesia menempatkan seorang Executive Director dalam Board of Director di ADB. Sejak tahun 2012 jabatan tersebut ditempati oleh Maurin Sitorus (mantan Direktur Pinjaman dan Hibah Ditjen Pengelolaan Utang).
Secara finansial, berdasarkan portfolio lending ADB yang outstanding per akhir tahun 2011 (eq. USD 47,93 miliar), Pemerintah Indonesia adalah borrower terbesar ke-3 (19,8%) setelah Pemerintah Cina (24,4%) dan Pemerintah India (20,5%). Posisi ini turun dari tahun sebelumnya dimana Pemerintah Indonesia adalah borrower terbesar ke-2 (22,3%) setelah Pemerintah Cina (23,6%). Sedangkan untuk porsi non-sovereign, Indonesia adalah borrower terbesar ke-5 (4,9%), setelah Cina, India, Pakistan, dan Filipina.[]
“Exposure” Lender kepada Pemerintah Indonesia
Ekuivalen USD 9.823.672.924,02 (15,37% outstanding loans Pemerintah Indonesia)[]
Ongoing Project (Per 30 November 2012)
- Komitmen Special Fund : eq. USD 316.055.597,67 (8 proyek; 1,41% komitmen on going loans)
- Komitmen Ordinary Fund : eq. USD 1.566.595.894,57 (13 proyek; 6,99% komitmen on going loans)
- Disbursement : eq. USD 437.478.301,64 (23% komitmen ADB; 8,64% disbursed on going loans)
- Undisbursed : eq. USD 1.445.173.190,62 (77% komitmen ADB; 8,59% undisbursed on going loans)[]
Catatan Khusus Terkait Proyek
Terdapat beberapa proyek yang zero disbursement dan slow disbursement yang diakibatkan karena proses pengadaan yang berlarut-larut. Akibatnya, sebagian besar proyek yang dibiayai oleh pinjaman ADB memerlukan perpanjangan masa berlaku dari original closing date. Untuk itu dipandang perlu adanya perbaikan dari sisi perencanaan kegiatan.[]
Catatan Khusus Terkait Lender
Dalam negosiasi dengan ADB, sesungguhnya negosiasi terkait masalah teknis dan financial sudah terjadi pada masa project appraisal, karena pada saat itulah ditentukan masa pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan maturity. Dengan demikian ketika negosiasi face to face pembahasan loan agreement dengan ADB, hal-hal tersebut seringkali sudah non-negotiable lagi. Meski demikian, selama masa pinjaman, tidak ada permasalahan yang berarti dalam penerbitan No Objection Letter untuk pelaksanaan proyek.[]
Perwakilan di Indonesia
Keberadaan kantor perwakilan ADB di Indonesia atau yang biasa disebut Indonesian Resident Mission (IRM) berperan untuk menjembatani hubungan antara pihak penerima proyek di Indonesia dan pihak ADB. Rekrutmen pegawai lokal di IRM Jakarta menjadi wewenang pihak IRM. Sedangkan untuk rekrutmen staf profesional di kantor pusat ADB Manila, Filipina, dilaksanakan oleh ADB sendiri dengan cara mempublikasikannya ke media masa baik cetak maupun elektronik (internet) ke seluruh negara anggota.
Kritik terhadap ADB
ADB membantu pembangunan perekonomian nasional yang terlalu berorientasi ekonomi swasta dan terlalu terkait erat ke negara industri Barat. Dalam rangka peningkatan industrialisasi ADB berorientasi ekspor menurut model pembagian kerja internasional, sehingga kebutuhan dasar rakyat menjadi terabaikan.[]
Pranala Luar
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post