Kerangka Acuan Kerja atau Kerangka Acuan Kegiatan yang disingkat KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan. Dengan kata lain, KAK berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan. KAK dalam bahasa Inggris adalah Term Of Reference yang disingkat TOR.
KAK merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Dalam KAK tercakup latar belakang, maksud dan tujuan, indikator keluaran dan keluaran, cara pelaksanaan kegiatan, pelaksana dan penanggung jawab kegiatan, jadwal kegiatan, dan biaya kegiatan.
KAK Dalam Rangka Penyusunan Standar Biaya Khusus
Dalam rangka penyusunan Standar Biaya Khusus (SBK), KAK disusun berdasarkan Peraturan Dirjen Anggaran Nomor PER-2/AG/2010.
Format
Kementerian Negara/Lembaga: …………………………….
Unit Organisasi: …………………………….
Program: …………………………….
Sasaran Program: …………………………….
Usulan SBK: Kegiatan/Subkegiatan/Detil Kegiatan *)
Kegiatan: …………………………….
Subkegiatan: …………………………….
Detil Kegiatan: …………………………….
- Latar Belakang (why)
- Dasar Hukum
- Gambaran Umum
- Alasan Kegiatan Dilaksanakan
- Kegiatan Yang Dilaksanakan (what)
- Uraian Kegiatan
- Batasan Kegiatan
- Maksud dan Tujuan (why)
- Maksud Kegiatan
- Tujuan Kegiatan
- Indikator Keluaran dan Keluaran
- Indikator Keluaran (kualitatif)
- Keluaran (kuantitatif)
- Cara Pelaksanaan Kegiatan (how)
- Metode Pelaksanaan
- Tahapan Kegiatan
- Tempat pelaksanaan Kegiatan (where)
- Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan (who)
- Pelaksana kegiatan
- Penanggungjawab kegiatan
- Penerima manfaat
- Jadwal Kegiatan
- Waktu pelaksanaan kegiatan (when)
- Matriks pelaksanaan kegiatan (time table)
- Biaya (how much): total biaya yarrg diperlukan dalam kegiatan.
Tata cara pengisian format KAK adalah sebagai berikut:
- Kementerian Negara/Lembaga, diisi dengan nomenklatur Kementerian Negara/Lembaga.
- Unit Organisasi, diisi dengan nomenklatur Unit Eselon I yang bersangkutan.
- Program, diisi dengan nama program.
- Sasaran Program, diisi dengan sasaran program dalam Renja K/L atau RKP.
- Usulan SBK: diisi sesuai dengan posisi (level) usulan SBK serta keterkaitan dengan kegiatan, subkegiatan dan detil kegiatan.
Sistematika
- Latar Belakang
Menjelaskan dasar hukum yang terkait dan kebijakan Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan dasar keberadaan kegiatan/aktivitas berkenaan berupa Peraturan Perundangan yang berlaku, Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, dan Tugas Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, sedangkan gambaran umum merupakan penjelasan secara singkat mengapa (why) kegiatan tersebut dilaksanakan dan alasan penting kegiatan tersebut dilaksanakan serta keterkaitan kegiatan yang dipilih dengan kegiatan keluaran (output) dalam mendukung pencapaian sasaran dan kinerja program/yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan. - Kegiatan yang dilaksanakan
Menjelaskan uraian kegiatan apa (what) yang akan dilaksanakan dan batasan kegiatan. - Maksud dan Tujuan
Menjelaskan mengapa (why) kegiatan harus dilaksanakan dan berisikan hasil akhir yang diharapkan dari suatu kegiatan (bersifat kualitatif) serta manfaat (outcome) kegiatan. - Indikator Keluaran dan Keluaran
Menjelaskan indikator keluaran berupa target yang ingin dicapai (bersifat kualitatif) dan keluaran (output) yang terukur dalam suatu kegiatan (bersifat kuantitatif). Misalnya: 50 km, 40 m², 20 orang, 1 LHP, dan lain-lain. - Cara Pelaksanaan Kegiatan
Menjelaskan bagaimana (how) cara pelaksanaan kegiatan baik berupa metode pelaksanaan, komponen, tahapan dalam mendukung pencapaian keluaran (output) kegiatan. - Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Menjelaskan dimana (where) kegiatan tersebut akan dilaksanakan. - Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan
Menjelaskan siapa (who) saja yang terlibat dan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatannya. - Jadwal Kegiatan
Menjelaskan berapa lama dan kapan (when) kegiatan tersebut dilaksanakan, dengan dilengkapi time table kegiatan. - Biaya
Berisikan total biaya (how much) kegiatan sebesar nilai nominal tertentu yang dirinci dalam (Rencana Anggaran Biaya) RAB sebagai lampiran KAK. - Penandatangan KAK
Diisi pejabat yang bertanggung jawab pada kegiatan yang akan dilaksanakan.
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post