Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) adalah Rekening Pemerintah yang tidak termasuk dalam Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran.
Latar Belakang
Reformasi di bidang keuangan negara ditandai dengan diterbitkannya tiga paket undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Reformasi tersebut menyangkut seluruh aspek di bidang keuangan negara, termasuk pengelolaan rekening milik Kementerian/Lembaga/Kantor/5atuan Kerja.
Dalam rangka pengelelolaan rekening pemerintah, telah dilakukan upaya-upaya penertiban rekening pemerintah antara lain melakukan inventarisasi rekening-rekening nonbudgeter sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1999 yang mewajibkan semua departemen/lembaga melaporkan seluruh rekeningnya dan memindahkan ke rekening Menteri Keuangan. Sebagai penegasan dari Inpres tersebut, juga telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Nondepartemen.
Berdasarkan audit BPK terhadap LKPP tahun 2004 sampai dengan 2006 telah ditemukan ribuan rekening-rekening milik kementerian/lembaga yang tidak dilaporkan dalam LKPP. Rekening-rekening inilah yang dikatakan sebagai rekening liar. Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara telah berupaya melakukan penertiban rekening pemerintah yaitu dengan menerbitkan paket peraturan dalam rangka pengelolaan, penertiban maupun pengenaan sanksi.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantar/Satuan Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-35/PB/2007.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelalaan dan Penertiban Rekening pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/MK/2007 tentang Pembentukan Tim Penertiban Rekening Pemerintah.
- Instruksi Menteri Keuangan Nomor 59/IMK.05/2007 tentang Pembentukan Tim Penertiban Rekening Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomar 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantar/Satuan Kerja.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2007 tentang Tindak Lanjut atas Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2010 tentang Tindak lanjut atas Pengenaan Sanksi Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/lembaga/ Kantor/Satuan Kerja.
Jenis-jenis RPL
Rekening Pemerintah Lainnya terdiri atas:
- Rekening Dalam Rangka BLU
- Rekening Hibah
- Rekening Penampungan Dana Jaminan
- Rekening Kerjasama
- Rekening Penampungan Sementara
- Rekening Penampungan Dana Titipan
- Rekening Penampungan Dana Dukungan Pelayanan Khusus yang bersifat permanen
- Rekening Penerimaan Lain-lain
Pranala Luar
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post