[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Bank Indonesia (BI) memastikan tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan. Salah satu daerah yang memberlakukan kebijakan itu adalah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) mendatang.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan BI, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.
Hal itu sesuai Pasal 13 (3) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan penjelasan poin D tentang tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud.
“Dengan senantiasa mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, BI bersama OJK, Lembaga Jasa Keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Onny dalam keterangan resmi.
Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, BI memperhatikan keputusan pemerintah. Selain itu, bank sentral terus memperkuat pelaksanaan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pegawai dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).
Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, bank sentral juga berkoordinasi dengan kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI.
Kemudian, jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah tetap tidak berubah sebagaimana siaran pers BI No.22/24/DKom tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19, tanggal 24 Maret 2020.
Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah. (cnn)
Discussion about this post