KeuanganNegara.id- Bank Indonesia (BI) akan memangkas tarif transfer antarbank melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) menjadi Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 5.000 per transaksi.
Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Edi Susianto mengatakan, penurunan tarif ini dilakukan agar masyarakat atau bank bisa menjadi lebih efisien dan murah.
“Pada 1 September 2019 itu tujuannya untuk meningkatkan transfer dana dan reguler, untuk memenuhi kebutuhan transfer dana yang cepat dan efisien dan penyediaan transaksi yang lebih besar,” kata Edi dalam diskusi di Gedung BI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
Dia mengungkapkan, dulunya pengiriman uang antar bank melalui SKNBI terjadi dalam 5 kali waktu penyelesaian. Namun pada 1 September ini akan dilakukan sebanyak 9 kali penyelesaian.
“Hampir setiap jam ada settlement, sehingga akan sampai ke nasabah lebih cepat,” imbuh dia.
Untuk pengiriman uang antarbank menggunakan kliring memang tidak langsung sampai seperti transfer online. Tapi dengan bertambahnya waktu layanan, maka transaksi bisa menjadi lebih cepat dan efisien.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses Data Keuangan Elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler. (cnn)
Discussion about this post