Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Deretan Pajak yang Pungutannya Akan Ditangguhkan Sri Mulyani

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-06
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengaku tengah menyiapkan sederet releksasi pengenaan pajak terhadap perusahaan maupun orang pribadi. Kebijakan ini dilakukan demi menghadapi dampak negatif dari mewabahnya virus corona (Covid-19).

Sederet pajak yang rencananya tidak akan dipungut terhadap wajib pajak (WP) diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 hingga PPh Pasal 25. Termasuk juga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi perusahaan yang dianggap secara reputasinya baik.

“Kita pertimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan 25, kita akan lihat semua. Termasuk restitusi PPN yang dipercepat terutama untuk perusahaan yang reputable,” kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Meski begitu, dia belum bisa merinci lebih lanjut bentuk kelonggaran apa yang bisa disajikan, sebab dia harus terlebih dahulu meminta izin ke Presiden Joko Widodo. Namun dipastikannya, skema itu bisa ditempuh dengan cara penangguhan pungutan seperti saat terjadinya krisis keuangan global pada 2008-2009.

“Itu nanti saya ceritakan sesudah saya presentasikan ke presiden. Setuju kan, presiden duluan kan? Nanti kita lihat semuanya. Kan kita belajar dari 2009, kita lihat sekarang ini dan perusahaan-perusahaannya,” tegas Sri.

Saat ini, Sri melanjutkan, Kementerian Keuangan masih harus mengkaji secara mendalam hitungan secara keekonomian dari adanya rencana relaksasi pungutan pajak tersebut. Namun, dia menegaskan, perhitungan itu saat ini sudah dalam finalisasi.

“Kita sekarang sedang menghitung secara keseluruhan terutama sektor-sektor yang terkena dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka dan bagaimana kita bisa bantu dari sisi korporasi maupun masyarakat. Jadi sekarang ini sedang difinalkan,” tuturnya.

Sebagai informasi, PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak.

Sedangkan, PPh 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor dan PPH 25 merupakan pembayaran pajak penghasilan terutang yang dilakukan secara angsuran. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pasar Saham Diprediksi Akan Pulih Juli 2020 Usai Terjangkit Corona

Next Post

Cuma Emas yang Tak Takut Corona, Harga Meroket ke Rp837 Ribu

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cuma Emas yang Tak Takut Corona, Harga Meroket ke Rp837 Ribu

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara