Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

HM Sampoerna Sebut Aturan Cukai Sebesar 23 Persen Akan Ganggu Ekosistem Industri

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-15
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengatakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional. Emiten berkode HMSP ini mengaku terkejut dengan keputusan pemerintah.

“HM Sampoerna belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai tersebut. Kami menilai kenaikan ini mengejutkan,” ucap Direktur HM Sampoerna Troy Modlin, Sabtu (14/9).

Kendati begitu, HM Sampoerna menyarankan beberapa hal agar kenaikan cukai ini tak mengganggu penyerapan tenaga kerja di industri tembakau. Pertama, menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun.

Kedua, memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi ketimbang tarif cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Ketiga, Troy menyarankan pemerintah tetap membatasi produksi untuk rokok SKT golongan 2 maksimal 2 miliar batang per tahun.

Rokok Ilegal

Terpisah, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengklaim rencana pemerintah untuk menaikkan rata-rata cukai rokok hingga 23 persen dan rata-rata harga jual eceran rokok 35 persen pada tahun depan akan membuat rokok ilegal semakin marak.

Ketua Media Center AMTI Hananto Wibisono mengatakan bila rokok ilegal semakin marak, maka target penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020 bakal tak terpenuhi. Pasalnya, produsen rokok ilegal tak akan membayar cukai.

“Kenaikan cukai hasil tembakau yang terlalu jauh dari angka inflasi dan asumsi pertumbuhan ekonomi, tentunya akan berakibat pada industri hasil tembaku sebagai industri yang menyerap tenaga kerja, pendapatan negara, penyerapan bahan baku dan maraknya rokok ilegal,” papar Hananto dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).

Diketahui, pemerintah menargetkan pendapatan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp179,28 triliun. Angka itu terdiri dari CHT sebesar Rp171,9 triliun, dan sisanya dari pendapatan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol (EA), denda administrasi cukai, dan lainnya sebesar Rp7,38 triliun.

Selain pendapatan cukai yang berpotensi tak mencapai target, kenaikan cukai juga akan berdampak pada jumlah lapangan pekerjaan dari perusahaan rokok legal. Masalahnya, penjualan rokok legal rentan menurun jika rokok legal semakin banyak.

Dengan kata lain, jika kinerja perusahaan rokok legal semakin jeblok, maka tak menutup kemungkinan bagi perusahaan untuk menutup lapangan pekerjaan baru ke depannya.

“Kenaikan yang sangat drastis tersebut akan berdampak kepada berkurangnya lapangan pekerjaan, dan menurunnya produksi rokok serta penyerapan bahan baku,” kata Hananto.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan keputusan tarif final cukai dan harga jual eceran sudah mempertimbangkan beberapa hal, seperti peningkatan jumlah perokok di Indonesia dan keberadaan industri rokok ilegal.

Selain itu, Sri Mulyani mengklaim keputusan pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai implikasi di sektor-sektor lain, misalnya perkebunan tembakau, industri, kesehatan, ketenagakerjaan, dan lainnya.

“Penetapan ini kami perhatikan tiga hal, yaitu bisa mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri, dan tetap menjaga penerimaan negara,” ucap dia. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Lion Air Ubah Layanan 26 Penerbangan Akibat Kabut Asap

Next Post

Luhut tepis kabar kondisi ekonomi nasional lemah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Luhut tepis kabar kondisi ekonomi nasional lemah

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara