Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Ikuti Rokok, Pemerintah akan Kerek Cukai Vape Mulai Awal 2020

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-14
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan bakal menaikkan cukai cairan rokok elektrik atau vape. Saat ini, pemerintah telah memungut cukai cairan vape sebesar 57 persen dari harga jualnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan tarif baru akan diberlakukan pararel dengan kenaikan cukai rokok konvensional pada 1 Januari 2020 mendatang. Namun, ia meminta masyarakat menunggu besaran kenaikan tarif cukai vape.

“Saya kira ini in line (sejalan) saja dengan policy (kebijakan) kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini juga akan mengikuti, saya rasa pemberlakuannya pararel di 1 Januari 2020,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan. Kenaikan tarif cukai membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.

Selaian menarik cukai vape, ia bilang pihaknya juga melakukan penindakan pada vape ilegal. Sepanjang 2019, DJBC telah menindak 252 kasus vape ilegal. Dari penindakan itu, pihaknya berhasil mengamankan 1.459 liter cairan vape ilegal senilai Rp1,78 miliar.Heru menuturkan cairan vape tak ubahnya dengan rokok. Cairan tersebut juga merupakan produk hasil tembakau. Karenanya, cairan vape wajib mengikuti ketentuan  Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pada pasal 5 aturan tersebut disampaikan hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi sebesar 275 persen dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik. Jika menggunakan harga jual eceran maka tarif cukainya sebesar 57 persen dari harga dasar.

“Meskipun telah dimodifikasi dari tembakau tradisional, tetapi tetap saja masuk dari definisi tembakau. Oleh karena itu, harus tunduk Undang-undang tentang Cukai pada aturan dan harus dikenai cukai agar konsumsi bisa dikendalikan,” tuturnya.

Jumlah kasus vape ilegal cenderung naik dari tahun lalu sebanyak 218 kasus vape ilegal. Dari 218 kasus itu, DJBC berhasil mengamankan 10.802 liter vape ilegal senilai Rp1,58 miliar.

Dengan maraknya vape ilegal, ia mengaku DJBC akan terus mengawasi peredaran vape dari pabrik hingga penjualan eceran.

“Kalau dalam suatu titik ada keputusan boleh atau tidak boleh, bea cukai akan menyesuaikan. Tetapi selama itu belum ditetapkan, langkahnya dua yaitu menerpakan cukai untuk vape dan berantas kalau mereka tidak bayar,” katanya. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pernyataan OPEC Angkat Harga Minyak ke US$62,37 per Barel

Next Post

Gubernur BI Sebut Digitalisasi Bisa Dongrak Ekonomi Syariah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Gubernur BI Sebut Digitalisasi Bisa Dongrak Ekonomi Syariah

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara