Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Ini Alasan Ambang Batas Impor Lewat E-Commerce Turun Dari USD75 ke USD3

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-25
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

 

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Pemerintah baru saja menurunkan ambang batas impor barang kiriman lewat e-commerce dari USD75 ke USD3. Hal ini karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan Consignment Note (CN) di bawah USD75 padahal nilai barangnya lebih dari itu.

“Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman yang menggunakan Consignment Note (CN), mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 USD. Jumlah dokumen yang di bawah 75 USD, porsinya 98,65%. Dari sisi nilai impornya, jumlahnya 83,88%. Yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98%nya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya 75 USD,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Heru Pambudi pada konferensi pers tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (e-commerce) di ruang pers Kemenkeu, Jakarta.

Saat ini, ia melanjutkan, treshold barang kiriman di bawah 75 USD diberikan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, dan PPH kalau dia memiliki NPWP maka dikenakan tarif 10%. Kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan tarif 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% – 37%, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak.

“Policy yang sekarang treshold barang kiriman di bawah 75 USD diberikan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, PPH kalau dia memiliki NPWP 10% kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% – 37% tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak,” kata Heru.

Namun demikian, impor buku secara fisik sama sekali tidak dikenakan bea masuk, PPN, maupun PPh. Begitu pula ketentuan untuk hand carry barang penumpang yang masih di dalam batas USD500 per penumpang.

Pemerintah saat ini telah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk bekerjasama menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time.

Aturan ini berlaku 30 hari sejak ditandatangani. (kemenkeu)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Lindungi UMKM, Pemerintah Berikan Perlindungan Tarif Pada 3 Produk yang Diimpor Melalui E-Commerce

Next Post

Mahfud MD Ungkap Isi Pertemuan dengan Dubes China soal Uighur

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Mahfud MD Ungkap Isi Pertemuan dengan Dubes China soal Uighur

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara