Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Ini Antisipasi BI Jika Kondisi Ekonomi Memburuk

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-04-02
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan langkah antisipatif melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan kondisi saat ini sudah tidak normal sehingga membutuhkan extraordinary measures.

Perppu diperlukan agar pemerintah dan otoritas dapat melaksanakan extraordinary actions yang diperlukan. Termasuk melakukan pelebaran defisit melebihi tiga persen PDB dan hal-hal lain dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Sebagai langkah antisipatif bersama, kita perlu Perppu, dan kami garisbawahi ini sebagai langkah extraordinary measure,” kata Perry.

Perry menjelaskan empat poin langkah antisipatif yang menjadi wewenang BI yang dijelaskan di dalam Perppu. Pertama, terkait BI yang menurut UU tidak boleh membiayai defisit fiskal. Ini merupakan kaidah prinsip.

Mandat tersebut berlaku dalam kondisi normal. Kondisi yang terjadi saat ini, lanjut Perry, sudah tidak normal karena langkah penanganan Covid-19 butuh defisit fiskal yang lebih besar. Pasar tidak bisa menyerap defisit fiskal tersebut.

“Maka dalam Perppu dijelaskan BI bisa membeli SUN di pasar perdana, bukan sebagai first lender, tapi sebagai last resource,” kata Perry.

Kedua, terkait BI yang bisa membeli surat berharga repurchase agreement (repo) yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik. Ketiga, BI bisa memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik.

Keempat, terkait pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia. Penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.

Terkait hal ini, BI menegaskan, hal ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, tapi merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi penduduk. Kebijakan tidak berlaku bagi non-penduduk atau investor asing.

“Investasi asing dalam bentuk portfolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku,” kata Perry.

Perry menegaskan segala bentuk langkah antisipatif disiapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar tidak terjadi skenario terburuk. Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini akan menjadi acuan legal agar segala langkah stabilisasi berjalan dengan cepat dan efektif.  (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Next Post

Kenaikan Harga Emas Picu Inflasi Maret 0,10 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kenaikan Harga Emas Picu Inflasi Maret 0,10 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara