Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Ini Hal-Hal Terbaru Dana Desa: Percepatan Penyaluran Hingga Alokasi Kinerja

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-16
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti memberikan keterangan mengenai hal-hal terbaru terkait Dana Desa yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam aturan baru tersebut, Dana Desa dirancang untuk dipercepat penyalurannya sejak Januari.

“Tahap pertama, paling cepat bulan Januari, paling lambat bulan Juni dengan syarat (melampirkan) Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Alokasi yaitu rincian Dana Desa yang dikeluarkan oleh Kabupaten atau Kotamadya yang memiliki desa. Kedua, Peraturan Desa (PerDes) dari APBDes dan ketiga, Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Kepala Daerah,” paparnya.

Adapun presentase tahap pencairan pertama sebesar 40%, kedua 40%, dan ketiga 20%. Sebelumnya, perbandingan penyaluran tahap I sebesar 20%, tahap 2 40% dan tahap ketiga 40%. Kemudian, nilai besaran meningkat dari Rp70 triliun di 2019 menjadi Rp72 triliun di tahun 2020.

“Penyaluran Dana Desa tahap pertama itu 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%. Dari segi besaran, Dana Desa meningkat dari tahun 2019 itu Rp70 triliun, sekarang (tahun 2020) Rp72 triliun,” jelas Dirjen PK di ruang press Kemenkeu pada Rabu, (15/01).

Tahap kedua, pencairan paling cepat Maret paling lambat Agustus. Untuk Alokasi Kinerja, melihat realisasi penyerapan dan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya yaitu pada tahap 1, serapan minimum 50% dengan capaian keluaran (output) minimal 35%.

Tahap ketiga, paling cepat disalurkan Juli, syarat hampir sama dengan tahap kedua. Melihat serapan tahap kedua ditambah tahap satu minimum 90% dengan capaian keluaran tahap kedua minimum (output) 75%. Kemudian juga membuat laporan konvergensi pencegahan program pencegahan stunting.

Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka desa yang sudah siap tidak perlu menunggu desa-desa lain yang belum siap untuk diberikan Dana Desa.

Lebih jauh, yang baru dalam aturan tersebut, terdapat penyesuaian atau penyempurnaan formula Dana Desa. Pertama, formula Alokasi Dasar (AD) yang diberikan kepada semuanya. Kemudian, Alokasi Afirmasi untuk daerah sangat tertinggal dengan memperhatikan jumlah penduduk miskin di daerah tersebut.

Kemudian, alokasi formula yang memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan demografis. Yang baru, (diperkenalkan tahun 2019) adalah alokasi kinerja yang diberikan pada desa-desa yang punya pengelolaan keuangan desa yang baik, pengelolaan Dana Desa yang merupakan bagian dari APBDes.

Alokasi Kinerja juga melihat capaian output Dana Desa, apa yang sudah dihasilkan dari Dana Desa yang diberikan pada desa (khusus dari Dana Desanya saja). Kedua, output dari pembangunan desa secara komprehensif dari komponen APBDEs-nya yang tidak hanya berasal dari Dana Desa.

Komposisi Dana Desa di tahun 2020 terdiri dari Alokasi Dasar (AD) yang diturunkan dari 72% ke 69%, Alokasi Afirmasi diturunkan dari 3% ke 1,5%, Alokasi Kinerja 1,5% dan Alokasi Formula Proporsi 28%. (kemenkeu)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Satu Dasawarsa PT IIF, Menkeu: Jaga Tata Kelola yang Baik

Next Post

Damai Dagang AS-China, Harga Emas Mengilap ke Rp722 Ribu

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Damai Dagang AS-China, Harga Emas Mengilap ke Rp722 Ribu

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara