[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti menyatakan bahwa Dana Desa tidak akan disalurkan apabila tidak memenuhi persyaratan.
Ada 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu pada tahap pertama, kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pada tahap kedua menyampaikan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) Tentang Tata Cara Penglokasikan dan Rincian Dana Desa yang diupload ke sistim OM SPAN (Online Monitoring SPAN) Kemenkeu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). Di tahap kedua juga diperlukan realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output. Ketiga, laporan realisasi capaian dan output di tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%.
“Pada saat akan disalurkan, ada persyaratan-persyaratan. Untuk tahap pertama yaitu adanya perda APBD. Masing-masing kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD-nya kepada kami. Nanti akan di-list, dilihat mana yang sudah, nanti akan digabung dengan syarat yang kedua yaitu adanya Perkada tentang tata cara penglokasikan dan rincian Dana Desa. Kalau tidak ada dua syarat ini, maka tidak bisa salur. Mereka harus upload ke sistem OM Span. Di tahap kedua (juga) perlu realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output. Tahap ketiga, laporan realisasi tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%,” tegas Dirjen PK Astera Prima dalam Forum Merdeka Barat 9 bertema “Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?” di Kominfo, Jakarta.
Daftar nama desa yang berhak mendapatkan Dana Desa ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan jumlah desa untuk tahun 2019 adalah sebanyak 74.953 desa dengan alokasi Dana Desa hampir sejumlah Rp70 triliun.
Sebagai informasi, Dana Desa akan disalurkan melalui tiga tahap yaitu tahap pertama 20% paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni. Tahap kedua adalah 40%, dibayarkan paling cepat bulan Maret, paling lambat minggu ke-4 bulan Juni. Tahap ke-3 sebesar 40% dibayarkan paling cepat bulan Juli serta paling lambat bulan Desember.
Saat ini, laporan pertanggungjawaban yang rumit dari sisi administrasi berbasis prinsip akunting akan disederhanakan namun tidak mengurangi sisi akuntabilitas pelaporan. (kemenkeu)
Discussion about this post