Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Jokowi Beri Lampu Hijau Pelebaran Batasan Defisit APBN

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-27
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau pelebaran batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai dampak virus corona (Covid-19). Dalam pasal 17 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN tidak boleh melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 secara virtual.  Bendahara negara mengikuti KTT virtual mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami juga sudah bertemu dengan DPR untuk sampaikan apabila defisit di atas 3 persen, maka kami akan melakukan relaksasi dalam batasan defisit,” ujarnya dalam video conference, Kamis (26/3) malam.

Untuk diketahui, defisit anggaran terjadi apabila pos belanja lebih besar dari pendapatan negara. Sebagai langkah penanggulangan virus corona, pemerintah dituntut untuk mengeluarkan dana besar-besaran.

Tak hanya penanggulangan virus corona, pemerintah juga harus menggelontorkan insentif bagi pelaku usaha maupun warga terdampak. Tak ayal, defisit pun diprediksi lebar.

Bahkan, sebelumnya bendahara negara sempat memprediksi defisit APBN 2020 mencapai 2,2 persen hingga 2,5 persen. Defisit tersebut melonjak dari target yang ditetapkan pemerintah yang hanya sebesar 1,76 persen terhadap PDB.

Pemerintah telah menerbitkan dua paket kebijakan fiskal demi meredam dampak virus corona terhadap ekonomi domestik. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun pada paket pertama dan Rp22,9 triliun untuk paket kedua.

Saat ini, pemerintah sedang mengkaji untuk menerbitkan paket kebijakan fiskal jilid ketiga. Sri Mulyani sempat bertutur sektor kesehatan akan menjadi poin pertama yang masuk dalam paket tersebut.

“Kami memfinalkan seluruh paket yang sudah disampaikan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk bisa memformulasikan kebijakan fiskal yang tepat termasuk paket ketiga atau paket keseluruhan,” katanya.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR juga telah merekomendasikan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang merevisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Revisi itu terkait pelonggaran defisit APBN dari 3 persen menjadi 5 persen dari PDB. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

IMF – Bank Dunia Bakal Restrukturisasi Utang Negara Miskin

Next Post

Negara di Dunia Patungan US$4 Miliar Demi Riset Vaksin Corona

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Negara di Dunia Patungan US$4 Miliar Demi Riset Vaksin Corona

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara