Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Kemenhub Usul Pelat Nomor Kendaraan Listrik Beda Warna

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-03
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penggunaan warna yang berbeda untuk pelat motor kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar energi fosil. Tujuannya, untuk memudahkan pemberian insentif nonfiskal pada kendaraan listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan insentif nonfiskal yang dimaksud antara lain, pemberian jalur khusus untuk kendaraan listrik dan keringanan tarif parkir. Seluruh insentif masih dikaji oleh pemerintah.

“Petugas harus tahu itu kendaraan listrik apa tidak, makanya diusulkan apakah bisa dengan perbedaan warna pelat nomor,” ujarnya.

Ia bilang usulan tersebut mengadopsi pemberlakuan aturan serupa di beberapa negara yang telah mengembangkan kendaraan listrik. hal itu dinilai efektif mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Namun demikian, ia menuturkan usulan tersebut masih harus dibahas bersama dengan pihak terkait lainnya.

“Prosesnya sekitar 2-3 minggu, kalau pelat nomor peraturan nanti di Kapolri,” katanya.

Terkait kendaraan listrik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik pada 12 Agustus silam.

Setelah Perpres terbit, kini masing-masing kementerian tengah mematangkan aturan turunan dari Perpres tentang kendaraan listrik.

Untuk PPnBM, pemerintah rencananya akan mengubah perhitungan dasar pengenaan PPnBM kendaraan bermotor.Budi menuturkan Kemenhub bertanggung jawab atas aturan teknis uji tipe. Aturan tersebut, sambung dia, telah sampai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham).

“Untuk uji tipe sedang harmonisasi di Kemenkuham, tinggal tunggu waktu untuk tanda tangan,” paparnya.

Di samping itu, salah satu aturan teknis yang masih ditunggu adalah pemberian insentif fiskal bagi pengembangan kendaraan listrik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah menyiapkan tiga insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

Ketiga meliputi perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor komponen mobil listrik, dan bea masuk impor komponen mobil listrik.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPnBM didasarkan atas kapasitas mesin.

Misalnya, mobil kapasitas 1.500 cc selain sedan dikenakan PPnBM sebesar 10 persen hingga 15 persen, sementara sedan malah dikenakan PPnBM 30 persen.

Namun, di aturan yang baru, pemerintah akan mengenakan PPnBM sesuai dengan konsumsi bahan bakar dan emisi karbonnya.

“Yang pasti, PP-nya sudah kami revisi dan memasuki tahap akhir. Tapi yang pasti, semakin rendah emisi karbonnya, PPnBM akan semakin rendah,” jelas Rofyanto belum lama ini. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Rini Pastikan Bandara Jenderal Soedirman Beroperasi Mei 2020

Next Post

Minyak dunia melamah 2 persen dipicu pasokan minyak AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Minyak dunia melamah 2 persen dipicu pasokan minyak AS

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara