Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Keppres Terbit, Erick Bisa Merger Perusahaan BUMN

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-21
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mendapat restu dari presiden untuk melakukan restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah.

Erick mengatakan hal tersebut ditandai dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memperbolehkan Erick melakukan penggabungan (merger) atau perampingan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kita coba lakukan merger dan konsolidasi, dan program ini didukung langsung oleh presiden, Keppresnya sudah keluar kemarin,” kata Erick dalam webinar bertajuk survival strategy: BUMN sebagai mesin dan lokomotif pembangunan pascapandemi, Rabu, 20 Mei 2020.

Langkah restrukturisasi merupakan salah satu bagian pemetaan yang dilakukan Erick untuk membagi BUMN dalam empat cluster, di antaranya BUMN sebagai surplus creator atau memiliki nilai ekonomi, BUMN sebagai strategic value yang bisa menciptakan surplus dan juga memiliki tanggung jawab sosial, BUMN sebagai dead-weight atau yang tidak memiliki arah yang jelas antara nilai ekonomi dan nilai sosial, serta BUMN sebagai welfare creator yang mengutamakan pelayanan publik dan nilai sosial.

Erick menjelaskan rencana perombakan perusahaan BUMN dilakukan guna menciptakan efisiensi beberapa perusahaan yang kinerjanya dianggap tidak optimal, bahkan mengalami kerugian. Namun, sebagai langkah awal, Kementerian BUMN telah melakukan beberapa peleburan yang bersifat business to business.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak tujuh BUMN masih mencatatkan rugi. Ironisnya, ketujuh BUMN tersebut sudah mendapatkan suntikan modal dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Selama periode 2015-2019, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan PMN pada sejumlah perusahaan BUMN di antaranya Rp65,6 triliun pada 2015 dan 2016 sebesar Rp51,9 triliun.

Kemudian pada 2017 turun drastis menjadi hanya Rp9,2 triliun serta pada 2018 sebesar Rp 3,6 trilun. Sementara pada 2019 PMN oleh Kemenkeu naik lagi menjadi Rp20,3 triliun.

Sementara pada 2020, uang pajak yang dialokasikan untuk tambahan modal BUMN turun tipis menjadi Rp18,73 triliun. Meski begitu, suntikan modal dari APBN dalam beberapa tahun ini rupanya tak menjamin kinerja keuangan perusahaan membaik.

Selain faktor untung dan rugi, lanjut Erick, penataan ulang BUMN juga terkait efisensi jumlah perusahaan. Banyaknya jumlah perusahaan BUMN membuat manajemen menjadi tidak fokus.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

BUMN Juga Masuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Next Post

Maret 2020, APBN Defisit Rp 74,5 Triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Maret 2020, APBN Defisit Rp 74,5 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara