Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Langgar Aturan, Sri Mulyani Hukum 330 Importir

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-15
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menghukum 330 importir karena melanggar aturan pajak, bea cukai dan perdagangan. Mereka juga memutuskan mencabut izin lima Pusat Logistik Berikat (PLB) lantaran melanggar aturan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan lima PLB itu bergerak di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) hingga pertambangan. Pencabutan izin merupakan tindakan penertiban PLB setelah informasi banjir produk impor dari PLB.

“Penertiban operasional PLB dan non PLB menyangkut pelanggaran di bidang bea cukai, pajak, dan pelanggaran tata niaga perdagangan,” katanya, Senin (14/10).

Kelima PLB itu meliputi PT Adhiraksa Tama di Kalimantan Timur bergerak di sektor industri pertambangan, PT Mitra Bandar Samudra di Kepulauan Riau sektor Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Emprawi di Kalimantan Timur sektor bahan peledak, PT Kamadjaja Logistics di Cibitung Jawa Barat industri makanan dan minuman, dan PT Indo Cafco di Purwakarta, Jawa Barat sektor TPT.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pelanggaran bea cukai yang dilakukan oleh lima PLB itu meliputi tidak ada kegiatan selama 12 bulan berturut-turut padahal telah mengantongi izin, tidak melakukan pengecekan inventori melalui sistem IT, dan perusahaan tidak memiliki eksistensi atau alamat perusahaan tidak ditemukan.

Selain mencabut izin lima PLB, Kemenkeu juga membekukan izin tiga PLB. Ketiganya meliputi, PT Taruna Bina Sarana di Cilegon, Banten, PT Eastern Logistics di Gresik, Jawa Timur, dan PT Schlumberger Geopysics di Marunda, Jakarta. Seluruh PLB itu bergerak di industri pertambangan.

Ketiga izin PLB tersebut dibekukan lantaran tidak ada kegiatan selama enam bulan berturut-turut.

Tidak hanya menertibkan dari sisi kawasan, Kemenkeu juga melakukan tindakan kepada importir, baik importir di kawasan PLB dan non PLB. Tercatat  lima importir PLB khusus TPT dicabut izin lantaran melanggar aturan cukai.

Sementara itu untuk importir yang dihukum, 17 diantaranya dilakukan karena melanggar aturan pajak yang terdiri dari empat importir TPT dan 13 importir non TPT.

Pelanggaran pajak tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Lebih lanjut, 27 importir di PLB melanggar aturan bea cukai.

Mereka merupakan importir produk TPT sebanyak sembilan importir, besi dan baja sebanyak dua importir, dan sisanya importir produk kategori lainnya.

Sementara itu, enam importir di PLB lainnya diblokir lantaran menyalahi aturan perdagangan. Beberapa aturan perdagangan yang dilangkahi adalah importir memiliki kuota melebihi kapasitas produksi, menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dulu, menjual kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SKEP), menjual barang tidak sampai kepada tujuan, dan mencantumkan IKM fiktif.

“Kami juga telah memblokir satu importir PLB khusus TPT di Bandung karena menjual bahan baku ke pihak ketiga. Kami juga mendapati tiga importir di PLB Marunda yang mencantumkan IKM fiktif dan dua importir menjual barang tidak sampai kepada tujuan,” paparnya.

Menariknya, importir nakal lebih banyak ditemukan memasukkan barang dari kawasan non PLB atau pelabuhan. Atas tindakan itu, Kemenkeu telah memblokir izin 278 importir yang memasukkan barang dari kawasan pelabuhan.

Rinciannya, 91 importir di kawasan pelabuhan melanggar aturan pajak. Lebih lanjut, 186 importir di kawasan pelabuhan menyalahi aturan bea cukai yang bergerak pada industri TPT.

“Dengan penertiban ini, kami harap seluruh pelaku ekonomi baik importir, produsen, pengelola PLB, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), gudang berikat, semuanya memiliki tata kelola yang baik. Pada dasarnya kami ingin mengelola ekonomi dengan kepatuhan yang tinggi,” tegasnya. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

ESDM Klaim Rasio Elektrifikasi Capai 98 Persen di 2019

Next Post

Menko Darmin Masih Pede Ekonomi Tumbuh 5,1 Persen di 2019

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menko Darmin Masih Pede Ekonomi Tumbuh 5,1 Persen di 2019

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara