Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Luhut Panjaitan Sebutkan Tiga Hal Ini Untuk Redam Defisit BPJS Kesehatan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-24
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, punya jurus-jurus untuk meredam defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Maklum saja, sejak tahun 2014 defisit BPJS Kesehatan tercatat semakin besar.

Pada 2014, BPJS Kesehatan tercatat defisit sebesar Rp 1,9 triliun. Kemudian di tahun 2015, defisit keuangan BPJS Kesehatan meningkat jadi Rp 9,4 triliun. Di tahun 2016, defisit ini menjadi sebesar Rp 6,4 triliun.

Di tahun 2017 tercatat defisitnya melonjak menjadi Rp 13,8 triliun. Sedangkan di tahun 2018 atau tahun kemarin defisitnya melebar ke angka Rp 19,4 triliun.

Lantas, bagaimana Luhut menyelesaikan masalah ini?

Naikkan Iuran

Luhut mengungkap, salah satu masalah besar yang harus diselesaikan adalah soal penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. “Pembayaran itu harus disesuaikan, terlalu murah,” katanya.

Dia juga menyoroti soal minimnya sanksi bagi penunggak iuran. Karenanya, dia meminta agar penegakan sanksi bagi para penunggak segera diterapkan.

“Kita nanti akan link dengan polisi, tapi ini bukan pidana ya nanti ini perdata kasusnya orang yang menunggak pembayaran itu. Nanti kerja sama dengan imigrasi, sehingga kalau dia mau apply visa nanti enggak bisa kalau belum bayar. Harus ada punishment buat yang nunggak,” tambahnya.

Evaluasi Manfaat Kesehatan

Jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tak mampu memang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004. Namun, menurut Luhut, ada beberapa manfaat BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dalam UU tersebut.

Karena itu, dia minta agar BPJS Kesehatan melakukan evaluasi terkait penyakit yang tidak sesuai dengan UU. “Karena enggak adil juga dong kalau ada penyakit yang tidak sesuai dengan apa yang tertera di UU,” katanya.

Minta Orang Kaya Tak Pakai BPJS Kesehatan

Terakhir, Luhut mengimbau agar orang-orang kaya jangan menggunakan BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan. Hal ini, menurutnya, tidak adil bagi sistem jaminan kesehatan nasional.

“Pembayaran itu harus disesuaikan, terlalu murah. Terutama juga pada orang kaya misalnya seperti saya orang yang berpunya, masa pakai begituan (BPJS Kesehatan). Mesti adil dong,” tutupnya. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

RISPRO, Upaya Pemerintah Danai Riset untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa

Next Post

Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Swasta dan Pelaku Pasar Modal yang Berinvestasi pada Peningkatan Kualitas SDM

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Swasta dan Pelaku Pasar Modal yang Berinvestasi pada Peningkatan Kualitas SDM

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara