KeuanganNegara.id- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perusahaan Ping AN menawarkan membantu untuk evaluasi sistem IT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Ping An Insurance (Group) adalah perusahaan asuransi asal Cina.
“Tadi si kepala BPJS juga lihat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki, misalnya kalau orang lakukan penunggakan pembayaran itu gimana sih. Jadi misal langsung kita link nanti dengan polisi dan imigrasi,” kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019.
Sehingga, kata dia, peserta menunggak yang mau apply visa menjadi tidak bisa. “Jadi musti ada punishment buat yang nunggak,” ujarnya.
Hal itu, dia sampaikan usai bertemu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Luhut mengatakan, Fachmi melihat ada ketidakadilan, jika ada penyakit yang diobati tidak sesuai dengan apa yang tertera di Undang-undang.
Ketiga, kata dia, Fachmi mengatakan pembayaran iuran saat ini terlalu murah. “Penyesuaian tarif. Terutama pada orang-orang yang sakitnya orang kaya, kaya saya misalnya orang yang berpunya, masa pake begituan. Mesti adil dong ya seperti itu,” kata Luhut.
Sebelumnya Fachmi mengaku sudah rutin dipanggil oleh Luhut. Menurut dia, Luhut memang concern terhadap berbagai hal, termasuk defisit BPJS kesehatan.
“Jadi beliau ingin tahu juga lah, apa persoalan yang ada. Kami jelaskan situasinya, persoalan-persoalan aktual terkait dengan BPJS Kesehatan,” kata Fahmi.
Kepada Luhut, Fahmi membeberkan masalah utama yang menyebabkan terjadinya miss match antara pendapatan dan pengeluaran BPJS Kesehatan.Dia mengatakan iuran saat ini masih merupakan iuran diskon belum hitungan aktuaria.
Misalnya, kata dia, peserta bukan penerima upah, pekerja mandiri, non formal kelas 3, harusnya hitungan aktuaria tahun 2015-2016 Rp 53 ribu, namun saat ini diputuskan Rp 25.500 sehingga artinya masih didiskon Rp 27.500. Kelas 2 pun, kata Fahmi, seharusnya Rp 63 ribu, tapi sekarang masih membayar Rp 51 ribu saja, atau ada diskon Rp 12 ribu.
Fahmi mengatakan Luhut juga concern pada manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan, di mana undang-undang menyatakan kebutuhan dasar kesehatan. “Mungkin definisi yang pas tentang kebutuhan dasar kesehatan seperti apa ya, kita sama-sama review lagi lah itu kira-kira,” ujarnya. (msn)
Discussion about this post