Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Menanti Keampuhan Omnibus Law Bongkar Kendala Investasi

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-04
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Penyusunan draf Undang-undang (UU) Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja telah rampung.

Pekan lalu, para menteri yang bertanggung jawab atau dua RUU tersebut pun telah beranjangsana ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto datang pada Rabu (29/1/2020). Selang sehari, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjejakkan kaki di Kompleks Parlemen di kawasan Senayan.

Kedua menteri berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI soal mekanisme pembuatan draf UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang akan diserahkan ke lembaga legislatif.

Ketua DPR Puan Maharani, usai bertemu Sri Mulyani, mengatakan penyerahan draf UU Omnibus Law Perpajakan maupun Cipta Lapangan Kerja idealnya menunggu hingga terbit surat Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pasalnya, DPR baru saja mensahkan Prolegnas dalam paripurna dan hasilnya akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

“Itu salah satunya terkait dengan Omnibus Law. Setelah itu, baru kemudian pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian akan menyerahkan draft Omnibus Law yang nanti akan dibahas DPR dengan pemerintah,” kata Puan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Omnibus Law mencakup revisi 79 undang-undang yang terdiri atas 1.244 pasal. Adapun pasal-pasal yang direvisi tersebut bakal memotong kendala investasi.

“Omnibus Law diperlukan karena perubahan dunia yang sangat cepat. Selama ini Indonesia sulit mengikuti perubahan dunia karena regulasi yang berbelit-belit dan tidak sederhana,” kata Mahfud pada seminar Law and Regulations Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia yang digelar Dentons HPRP.

Kendala investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui adanya sejumlah hal yang menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Bukan saja soal regulasi, Bahlil melanjutkan, ada persoalan birokrasi dan arogansi antar sektor.

kepala bkpm Bahlil Lahadalia di kemenperin

 

“Saya paham betul suasana kebatinan pengusaha. Pengusaha butuh kecepatan, kepastian, dan efisiensi,” kata mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.

Ia menegaskan, masuknya draf UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan ke lembaga legislatif pada awal pekan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tak main-main soal investasi.

“3 Februari ini akan meyakinkan investor bahwa iklim investasi Indonesia sudah lebih baik, meski Omnibus Law belum dibahas,” ujarnya.

Ia mengakui, selama ini, investasi terhambat berbagai faktor. Oleh karenanya, pemerintah mesti mengawal mulai dari perijinan, financial closing, hingga bisnis berjalan.

“Ada ‘hantu-hantu’ yang menghambat investasi yang mesti diselesaikan. Susahnya lagi kalau ada hantu berdasi,” ucapnya.

Bahkan, ada pula kendala yang datang saat bisnis berjalan, seperti persoalan yang dihadapi PT Karya Citra Nusantara (KCN), operator Pelabuhan KCN Marunda.

KCN merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dibentuk PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN dengan pihak swasta yakni PT Karya Tehnik Utama (KTU).

Persoalan dalam menjalankan bisnis terjadi sejak 2012. KBN yang dipimpin Sattar Taba menggugat anak usahanya sendiri yaitu PT KCN lewat jalur hukum.

Bahkan, BUMN itu juga menggugat Menteri Perhubungan yang memberi ijin konsesi pengelolaan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN.

Pada Selasa (10/9/2019) lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara nomor 2226 K/PDT/2019 yang isinya memenangkan PT KCN.

Namun demikian, belum ada titik terang hingga saat ini. Buktinya, para pemegang saham PT KCN belum bersepakat atas sejumlah hal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Hingga Januari 2020, RUPS-LB tersebut ditunda 2 kali. Rencananya, rapat akan kembali digelar pada Februari 2020.

Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, berharap kedua pihak mampu bersepakat demi kelangsungan bisnis dan layanan Pelabuhan Marunda.

“Mudah-mudahan dalam satu bulan lagi kami bisa membereskan karena masih banyak ‘PR’ yang harus dituntaskan. Menyelesaikan pembangunan pier 2 dan 3, misalnya,” kata Widodo usai RUPS-LB di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dorongan untuk pengusaha

Menanggapi banyaknya persoalan yang berpotensi menghambat investasi di Indonesia, Bahlil mengatakan BKPM terbuka untuk menerima aduan adanya kendala-kendala yang dihadapi pengusaha.

“Kami baru bicara ijin saja, sudah sulit dan lama,” ucapnya.

Ia menandaskan, kewajiban pemerintah untuk memangkas berbagai kendala investasi telah tuntas lewat Omnibus Law. Namun demikian, ia melanjutkan, pengawasan mesti terus dilakukan dalam pelaksanaan regulasi nantinya.

“Insya Allah dengan Undang-undang Omnibus Law itu bisa menciptakan lapangan kerja dan kemudahan berusaha,” katanya.

Oleh karenanya, lelaki kelahiran Banda itu mengajak pengusaha untuk mengubah cara pandang agar proporsional dan terbuka. Apalagi, imbuh dia, Omnibus Law tidak hanya untuk kepentingan pihak tertentu.

“Harus ada optimisme dari berbagai pihak, pemerintah, swasta, masyarakat, juga aparat keamanan. Sebab, tidak ada pertumbuhan ekonomi yang baik tanpa kolaborasi,” ujar dia. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Dampak Virus Corona, Luhut: Petani Kita Mati…

Next Post

Pemerintah Susun Daftar Barang yang Dilarang Impor dari Tiongkok

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah Susun Daftar Barang yang Dilarang Impor dari Tiongkok

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara