Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Menteri Keuangan Sri Mulyani Menjawab Kritik Fuad Bawazier: Mungkin Bingung Baca APBN

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-01
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyesalkan opini masyarakat yang menganggap setiap kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibuat secara sembunyi-sembunyi.

Opini ini mencuat, lantaran masyarakat menganggap setiap kebijakan yang dibuat oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak transparan dan kurang memerhatikan hak rakyat.

Padahal, kata Sri, setiap kebijakan yang akan dibuat oleh KSSK selalu mempertimbangkan banyak hal dan telah melalui banyak proses. Mulai dari berkoordinasi dengan Menteri Koordinator, melalui rapat kabinet, meminta masukan dari Presiden, menyampaikan ke Komisi XI DPR, bahkan melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi dalam hal ini, orang-orang yang berpikir seolah-olah ini adalah konspirasi itu sangat disesalkan ya. Karena kami benar-benar ingin menyelamatkan masyarakat, ekonomi, dan keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” papar Sri di dalam diskusi secara virtual.

Kemudian, Sri juga menanggapi kritik yang menyampaikan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 terdapat imunitas bagi anggota KSSK, sehingga mereka tidak bisa dipidana.

Namun demikian, Sri membantah dan menyebutkan bahwa ketentuan yang ada di dalam pasal tersebut, isinya sama persis dengan Pasal 48 ayat (1) di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Dengan begitu, kata Sri adanya ketentuan ini bukanlah Pasal baru sama sekali, karena memang sebelumnya ketentuan ini sudah ada.

“Bahkan kalau dibandingkan dengan pasal yang ada di dalam tax amnesty, ini pasal di tax amnesty jauh lebih luas perlindungannya,” papar Sri.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan, adanya Perppu ini tidak serta merta membuat Kemenkeu bisa leluasa dalam memutuskan pelonggaran defisit di atas 3%. Sebaliknya, Perppu ini justru membuat pihaknya semakin berhati-hati dalam membuat kebijakan.

“Apalagi kami sekarang sudah akan menyusun RAPBN untuk 2021, nanti DPR akan melihat isinya sesuai dengan aspirasi atau tidak. Jadi semua langkah-langkah dilakukan melalui proses legislasi yang selama ini selalu dihormati, baik karena itu adalah mandat UUD maupun UU,” kata Sri.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

OJK: 562 Ribu Debitur Bank Sudah Diretrukturisasi

Next Post

Sektor Keuangan Irasional, Sri Mulyani: Modal Asing 120 T Keluar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sektor Keuangan Irasional, Sri Mulyani: Modal Asing 120 T Keluar

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara