KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun 2018 hingga saat ini. Karena keterlambatan pelaporan tersebut, OJK akan memberikan sanksi kepada perseroan asuransi jiwa pelat merah itu.
“Laporan keuangan (Jiwasraya) sampai saat ini belum menyampaikan, dan dikenakan sanksi seperti perusahaan lainnya jika ada keterlambatan,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko tak secara tegas menampik mengenai keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun 2018. Justru, ia bertanya balik perihal sumber informasi tersebut di atas.
“Info dari mana? Cek saja. Belum bisa komentar tentang ini [keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun 2018] sekarang. Nanti hubungi lagi ya,” katanya singkat.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, terakhir kali Jiwasraya menyampaikan laporan keuangannya yang telah diaudit pada 2017 lalu. Dalam laporan itu, laba perusahaan rontok, yaitu dari Rp1,70 triliun pada 2016 menjadi hanya Rp360,30 miliar.
Penurunan laba secara drastis karena lonjakan klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan, termasuk kenaikan cadangan klaim. Tidak cuma itu, biaya akuisisi juga melompat dari Rp702,65 miliar menjadi sebesar Rp980,90 miliar.
Pada Oktober 2018 lalu, Jiwasraya gagal membayarkan klaim jatuh tempo nasabahnya. Manajemen mengklaim tengah mengalami kesulitan likuiditas, sehingga berdampak kepada 711 pemegang polis dengan nilai klaim sebesar Rp802 miliar.
Total gagal bayar polis jatuh tempo Jiwasraya melibatkan 17.721 nasabah dengan nilai klaim sebesar Rp16,42 triliun.
Jumlah ini khusus nasabah produk bancassurance Jiwasraya yang dijual melalui tujuh bank mitra, yakni BRI, Standard Chartered Bank Indonesia, BTN, KEB Hana Bank, Bank Victoria, Bank QNB Indonesia, dan Bank ANZ Indonesia.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Department Head Corporate Communication KEB Hana Bank Rizki Maradhano mengaku belum dapat memberikan informasi saat ini. “Mohon maaf sebelumnya. Dari pihak Hana Bank tidak dapat memberi konfirmasi,” tutur dia.
Head of External Communications Standard Chartered Bank Lucas Suryanata mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. “Kami usahakan segera memberikan respons,” jelasnya.
Sementara, tiga direksi BTN, Direktur Consumer Banking Budi Satria, Direktur Distribution and Network Dasuki Amsir, dan Plt Direktur Utama BTN Oni Febriarto, tidak merespons panggilan telepon dan pesan instan.
Kemudian, dua direksi Bank Victoria yang dihubungi, yakni Direktur Utama Ahmad Fajar, dan Head of Marketing and Communication Putri Tiara, juga tidak merespons. (cnn)
Discussion about this post