Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pemerintah Tak akan Hapus IMB dari Daftar Syarat Investasi

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-26
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah tidak akan menghapus keberadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari syarat berinvestasi di Indonesia seperti kabar yang sempat tersebar dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan pemerintah hanya akan mengubah ketentuan pengurusan IMB berdasarkan buku standar rancang bangun.

Darmin menjelaskan pemerintah mulanya menerapkan ketentuan bahwa pihak yang ingin mendirikan bangunan wajib mengantongi IMB sebelum bangunan didirikan. Bila IMB sudah dimiliki, barulah kontraktor bisa mendirikan bangunan sesuai dengan standar rancang bangun yang telah ditetapkan.

Namun dalam praktiknya, pengurusan IMB kerap memakan waktu lama. Walhasil, proses pembangunan bisa berjalan lebih lama atau setidaknya kontraktor perlu membuat perencanaan pembangunan yang lebih lama karena memperhitungkan proses pengurusan IMB.

Tak ingin IMB menjadi kendala, Darmin mengatakan pemerintah akan mengubah skema tersebut. Nantinya, kontraktor bisa tetap mendirikan bangunan asal rancang bangun dilakukan sesuai dengan buku standar yang ditetapkan pemerintah.

“Nah, kalau mau bangun, buku standar ini yang diberikan. Dalam situasi ini, IMB tidak perlu diurus dulu, yang penting dia tunduk pada buku standar, sehingga proses IMB cepat,” ujar Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Lebih lanjut ia mengatakan standar rancang bangun itu akan meniru beberapa negara yang memiliki standar bangunan berkualitas baik seperti, Singapura, Thailand, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, hingga Eropa.

Selain sesuai dengan buku standar, sambungnya, rancang bangun harus dilakukan oleh tenaga profesional bersertifikasi. Lalu, proses pembangunan juga harus dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikasi dan diawasi pula oleh pengawas bersertifikasi.

“Kemudian kami cek dan izin lokasi sudah ada, maka dia sudah bisa membangun. Tapi dia harus pegang buku standar dan harus ikuti, nanti diperiksa. Diubah jadi standar saja,” jelasnya.

Kemudian, sambil pembangunan dilakukan, kontraktor bisa mengurus IMB tersebut. Dengan begitu, proses pembangunan tidak perlu waktu terlalu lama dan izin bisa diurus secara pararel. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

IHSG Berpotensi Menguat Dampak Potensi Rebound

Next Post

Tak Subsidi B20, Dana Pungutan akan Digunakan Remajakan Sawit

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tak Subsidi B20, Dana Pungutan akan Digunakan Remajakan Sawit

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara