[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan penandatanganan perjanjian perdagangan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bisa dilakukan pada November 2020 mendatang.
Untuk tahun ini, pemerintah akan mengusahakan perjanjian itu bisa rampung secara prinsip atau biasa dikenal dengan istilah substantialy concluded.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan penandatanganan tak bisa dilakukan begitu saja, meski seluruh negara sudah sepakat secara prinsip dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut. Pemerintah dan negara-negara masih harus melakukan beberapa tahap lain.
“Target untuk conclude tahun ini, tapi penandatanganan kan tetap perlu waktu untuk legal scrubbing (penyesuaian hukum), translations (menerjemahkan ke bahasa Indonesia), beberapa perlu persetujuan kabinet dulu,” ucap Iman, Selasa (22/10).
Sejauh ini, sambung Iman, masih ada beberapa poin yang belum mencapai kesepakatan. Maklum, RCEP ini terdiri dari 10 negara di Asia Tenggara (Asean) dengan enam mitra perdagangan bebas Asean, yakni China, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
“Masih ada yang statusnya merah, artinya belum puas perundingannya. Ini kan ada 225 pasangan bilateral (pairings) mengenai barang jasa dan investasi,” ujar Iman.
Bila dirinci, 185 pasangan bilateral sudah menyetujui poin-poin dalam perjanjian RCEP. Sementara itu, 32 pasangan bilateral masih berstatus hampir setuju, dan delapan pasangan bilateral lainnya belum mencapai kesepakatan.
“Ini contoh ya, misalnya New Zealand minta Filipina buka sektor jasa X dan sangat penting bagi New Zealand. Tapi Filipina sangat sensitif dan belum punya ruang untuk berikan itu ke New Zealand,” papar dia.
Selanjutnya, Iman menyatakan tim dari Trade Negotiating Committee (TNC) akan menyampaikan laporan mengenai status perundingan perdagangan RCEP kepada menteri yang mengurusi sektor perdagangan di masing-masing negara yang menjadi anggota dari perjanjian perdagangan bebas tersebut pada awal November 2019.
Kemudian, menteri-menteri itu akan menyampaikan kepada kepala negara atau pemerintahan RCEP terkait tingkat kemajuan pada KTT RCEP ke-3. Bila semua bisa dilakukan sesuai jadwal, Iman optimistis penandatanganan bisa dilakukan tahun depan.
Setelah penandatanganan selesai, pemerintah akan melakukan proses ratifikasi agar poin-poin kesepakatan dalam perjanjian RCEP bisa diimplementasikan. Namun, Iman belum bisa memprediksi berapa lama proses itu dilakukan.
Hal yang pasti, Indonesia baru bisa mendapatkan keuntungan lima tahun setelah ratifikasi RCEP rampung. Menurutnya, ekspor berpotensi naik 8 sampai 11 persen dan investasi meningkat 18 sampai 22 persen.
“Untuk sektornya, sektor pertanian masih kami dorong. Lalu perikanan, manufaktur,” pungkas Iman.
Iman menambahkan seluruh rangkaian perundingan RCEP tetap akan jalan sesuai jadwal dan target yang ditetapkan sejak awal, meski ada pergantian kabinet baru di periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih, ada sederet agenda yang sudah menanti pengganti menteri perdagangan selanjutnya.
“Pergantian kabinet tidak berdampak pada perundingan RCEP karena pemerintahnya sama dan tidak ada instruksi untuk berhenti negosiasi dulu,” kata Iman.
Ia menyebut sejumlah agenda perundingan internasional yang menanti menteri perdagangan baru, antara lain pertemuan untuk negosiasi lebih lanjut terkait RCEP sekaligus Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-35 di Bangkok pada awal November 2019, RCEP Summit pada 4 November 2019, APEC Ministerial Meeting pada 13-14 November 2019, APEC Economic Leader’s Meeting 16-17 November 2019, pertemuan sejumlah menteri di Shanghai, dan ASEAN-ROK Commemorative Summit di Korea Selatan pada akhir November 2019. (cnn)
Discussion about this post