Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pengusaha Usulkan Bea Masuk Barang Impor Turun Jadi US$50

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-28
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Pengusaha mengusulkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menurunkan ambang batas pengenaan bea masuk (treshold)  atas barang impor yang dikirim dari US$75 menjadi ke bawah US$50.

Aturan mengenai pengiriman barang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta mengatakan penurunan diperlukan untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan pelaku usaha jasa titip (jastip). Informasi yang diterimanya, pelaku usaha jasa titipan seringkali melakukan kecurangan dengan modus pemisahan (splitting) barang ke beberapa pengiriman agar nilai barangnya tetap di bawah US$75 dan terhindar dari pengenaan bea masuk.

“Kami mengusulkan agar batasannya bisa di bawah US$50 saja agar lebih mempersulit mereka lagi karena batasan US$75 dianggap masih ada celah. Kalau US$50 agar mereka lebih lelah lagi mengakalinya,” ucap Tutum.

Berdasarkan data DJBC,  ada 422 kasus pelanggaran terhadap pelaku usaha yang menerima jasa titipan (jastip) sejak Januari hingga 25 September 2019. Dari penindakan ini, Heru Pambudi menyebut ada hak negara sebesar Rp4 miliar.Senada, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy menuturkan pengusaha tergabung dalam asosiasinya sempat menyuarakan agar pemerintah menurunkan batasan pengenaan bea masuk menjadi di bawah US$50 supaya aturan anti splitting bisa dijalankan lebih baik dan tertib.

“Kalau sekarang US$75 mungkin semua senang tidak ada yang komplain, tapi kalau itu tetap membuka celah akan dikaji. Pernah terungkapkan kalau bisa mungkin di bawah US$50,” kata Eddy.

Mendengar usulan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku pihaknya akan mempelajari hal tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan apakah pemerintah akan segera merevisi aturan sebelumnya dalam waktu dekat.

“Usulannya akan kami pertimbangkan,” ucap dia.

Pelaku usaha jastip ini menggunakan modus splitting, baik sebagai penumpang pesawat maupun pengiriman barang impor. Mereka melakukan splitting untuk menghindari batasan nilai pajak yang ditentukan oleh pemerintah.

Pembatasan pajak barang bagi penumpang pesawat sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Beleid itu menuliskan bahwa untuk barang di bawah US$500 tak perlu bayar bea masuk.  (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Jokowi akan Bangun 2.500 Kilometer Jalan Tol di Periode II

Next Post

Tol Cijago Seksi II Operasi Gratis Sabtu Dini Hari

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tol Cijago Seksi II Operasi Gratis Sabtu Dini Hari

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara