Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Persaingan uang elektronik nasional makin ketat

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-23
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
0


KeuanganNegara.id-
Persaingan uang elektronik nasional makin ketat. Tak cuma para pelaku industri keuangan digital Tanah Air, kini pelaku asing juga akan ikut kompetisi dalam merebut pangsa pasar. Ketatnya persaingan sejatinya wajar, sebab pasar uang elektronik nasional memang terakselerasi sedemikian cepat. Dari Januari 2019 hingga Juli 2019 nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 69,04 triliun dengan volume transaksi sebanyak 2,73 miliar kali.

Nilai transaksi tersebut tumbuh 184 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 24,25 triliun. Sedangkan volume transaksinya tumbuh 83,99 persen dibandingkan periode Januari 2018-Juli 2019 sebanyak 1,48 miliar kali.

Dengan pasar yang tumbuh secepat itu, wajar pelaku asing mulai melirik Indonesia. Tercatat, dua dompet elektronik asal China yaitu Alipay, dan WeChat Pay bahkan sudah menggelar operasinya di Indonesia dengan bekerja sama dengan PT Alto Halo Network Digital (ADHI), entitas anak lembaga switching PT Alto Network.

“Sebenarnya yang bekerja sama adalah induk kami, Alto Network. Namun saat itu belum ada regulasi soal uang elektronik yang memisahkan proses front end dan back end. Makanya setelah regulasinya terbit, AHDI didirikan pada Februari 2019 sebagai merchant agregator,” jelas Direktur Alto Halo Budhi Widjajantho.

Alto Halo telah menjadi mitra resmi WeChat Pay sejak 2017, meski operasinya baru berlangsung pada Januari 2018. Sedangkan dengan Alipay, perseroan telah bekerja sama sejak November 2018 dan langsung memulai operasinya.

Hingga saat ini sudah ada 2.000 merchant di Bali, puluhan di Jakarta, Manado, dan Batam yang yang sudah bekerjasama dengan Alto Halo. Para merchant ini dapat menerima pembayaran melalui Alipay dan WeChat Pay.

Operasi Alipay dan WeChat Pay sejatinya kontroversial, sebab dua dompet elektronik berbasis kode respon cepat (QR Code) asing ini mesti bekerjasama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4 untuk beroperasi di Indonesia. Sementara Alto Halo adalah merchant agregator.

Kerja sama dengan BUKU 4 dilakukan guna menjamin kepastian penyelesaian transaksi, sebab pelaku asing punya kewajiban untuk menempatkan dana floating minimum 30 persen di BUKU 4.

Terkait hal ini, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng bilang, mereka akan diberikan waktu untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku hingga Januari 2020 mendatang.

Ini seiring dengan terbitnya Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk pembayaran.

“Semua transaksi pembayaran berbasis kode QR mesti memenuhi standar QRIS (QR COde Indonesia Standard) dimana kewajibannya akan mulai berlaku pada Januari 2020. Selama masa transisi, pelaku asing mesti meminta izin ke BI, dan memenuhi ketentuan bekerja sama dengan BUKU 4,” kata Sugeng.

Sugeng menambahkan jika pada tenggatnya pelaku asing tadi belum memenuhi standar QRIS, maupun belum memperoleh izin Bank Indonesia, maka operasinya di Indonesia akan dinyatakan ilegal, dan akan ditertibkan.

Sejumlah BUKU 4 sendiri mengaku belum merampungkan kerja samanya dengan Alipay dan WeChat Pay. PT Bank Central Asia Tbk  misalnya, menargetkan kesepakatan kerja sama dengan mereka baru akan bisa rampung pada 2020. Sedangkan PT Bank CIMB Niaga Tbk  kini tengah menunggu izin Bank Indonesia terkait kerjasamanya.

“Kami sedang menjajaki teknisnya karena ini menyangkut pemberian otorisasi kepada turis untuk bertransaksi di Indonesia. Selain itu dari sisi legal juga mesti ada izin dari otoritas Bank Indonesia ,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmadja.

“Administrasi dan dokumentasi sedang diproses oleh Bank Indonesia, seharusnya sebentar lagi izin bisa diterbitkan,” timpal Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga Lani Darmawan.

Sementara selain Alipay dan WeChat Pay, adapula aplikasi pesan instan WhatsApp yang juga akan melakukan penetrasi ke industri keuangan digital nasional dengan fitur WhatsApp Pay. Berbeda dengan Alipay, dan WeChat Pay, WhatsApp Pay akan berfungsi sebagai dompet elektronik saja tanpa menerbitkan uang elektronik mandiri.

WhatsApp Pay akan mengandalkan uang elektronik dari pemain lokal, baik dari bank maupun perusahaan teknologi finansial (fintech).

Kelak WhatsApp Pay akan juga akan memberikan fitur transfer antar bank berbiaya murah, hanya Rp 500 per transaksi. Sejumlah dompet elektronik lokal juga dikabarkan tengah didekati entitas Facebook Inc ini guna menggelar kerja sama.

“Bukan (AHDI). Sepengetahuan saya mereka pakai pola seperti India, tapi di Indonesia lebih sederhana fiturnya,” lanjut Budhi. WhatsApp Pay sendiri saat ini sudah digunakan di India setelah meluncurkan versi beta pada 2018. Saat ini WhatsApp tengah menunggu izin dari otoritas keuangan India untuk beroperasi secara resmi.

Tak mengancam Pemain Lokal

Masuknya tiga pelaku keuangan digital asing di Indonesia kelak akan menjadi tantangan serius bagi pelaku lokal. Sebab, secara global ketiganya memang punya penetrasi yang dalam.

Alipay misalnya sudah digunakan di 54 negara, WeChat Pay bahkan sudah dapat mentransaksikan 17 mata uang di 49 negara.

Nilai gabungan transaksi keduanya di luar China diperkirakan mencapai 500 juta yuan hingga 600 juta yuan per hari. Sementara keduanya masing-masing diperkirakan mencapai 1 miliar pengguna aktif per hari.

Sedangkan WhatsApp Pay, meski baru digunakan di India dan masih versi beta, sudah dipakai oleh 1 juta pengguna. Jumlah tersebut diprediksi akan makin meningkat karena WhatsApp sendiri telah menggandeng beberapa bank asal India misalnya ICICI Bank, Axis Bank, HDFC Bank, dan SBI.

Meski demikian beberapa pelaku lokal menilai kehadiran mereka tak akan mengancam. Sebaliknya, pelaku lokal justru terbuka untuk bekerja sama dengan pelaku asing tersebut.

“Alipay dan WeChat Pay sepemahaman saya hanya akan melayani turis asal Cina, bukan untuk WNI. Sedangkan WhatsApp Pay setahu saya juga akan bekerjasama dengan pemain lokal, meskipun belum ada izin baru Bank Indonesia,” kata Danu Wicaksana, CEO PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) pengelola LinkAja.

Danu menjelaskan buat LinkAja sendiri, kehadiran mereka tak jadi ancaman sebab LinkAja lebih fokus menggarap pasar kebutuhan sehari-hari (daily needs market).

Seperti pembelian listrik, pulsa terutama transportasi publik dari kereta listrik hingga tol. Fokus pasar yang disasar LinkAja bahkan berbeda dengan pelaku lokal yang biasanya menyasar ritel.

Sedangkan Head of Corporate Communications GoPay Winny Triswandhani, dan Chief Communication Officer DANA Chrisma Albandjar saat dimintai pendapatnya oleh Kontan.co.id justru mengaku membuka lebar pintu kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pelaku asing guna mendukung percepatan terciptanya masyarakat non tunai. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Jelang Pidato The Fed Rupiah Melemah Rp14.240 per dolar AS

Next Post

Harga Emas Kembali Melemah ke Rp751 Ribu per Gram

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Harga Emas Kembali Melemah ke Rp751 Ribu per Gram

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara