KeuanganNegara.id- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta mengatakan QR code standar Indonesia (QRIS) tidak hanya bisa digunakan untuk transaksi barang dan jasa, tetapi juga sarana pembayaran retribusi bagi pemerintah daerah.
Kepala Kantor Perwakilan BI Jakarta Hamid Ponco Wibowo mengatakan QRIS sejatinya bisa digunakan pemerintah provinsi (Pemprov) untuk menarik penerimaan seperti parkir dan tiket masuk pariwisata.
“Memang sekarang di beberapa tempat wisata ini sudah memiliki pembayaran QR code, namun ini belum berstandar. Kalau sudah ada QRIS, tentu pembayaran tidak usah repot, karena satu QR code ini bisa digunakan oleh seluruh platform,” jelas Hamid.
Menurut Hamid, sistem pembayaran retribusi menggunakan QR code dianggap lebih rapi dan aman dibanding pemungutan sebelumnya. Pada akhirnya, ini bisa memperbaiki angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah. Ia memaparkan pemungutan retribusi melalui QR code lebih aman karena sistem keamanan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan lembaga switching pun sudah diverifikasi oleh lembaga standar yang berada di bawah naungan Bank Indonesia.
Selain itu, pencatatannya pun dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga satu akun penerimaan tak akan luput dicatat pemda.
Hal ini tentu berbeda jika retribusi masih dipungut secara manual. Sebab, ada kemungkinan penerimaannya tidak terkumpul maksimal lantaran ada kelalaian pencatatan.
Terlebih, menurut dia, sistem pengelolaan keuangan daerah dengan memanfaatkan teknologi juga sejalan dengan beberapa aturan pemerintah. Misalnya, pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib dan efisien.
“Tentu kalau semua akun penerimaan ter-record dengan baik, ini bisa meningkatkan PAD bagi pemerintah daerah,” papar dia.
Khusus untuk DKI Jakarta, ia menerangkan bahwa sistem QRIS bisa digunakan untuk tiket masuk kawasan Kota Tua hingga Kebun Binatang Ragunan. Sejatinya, beberapa museum disebutnya sudah menerima pembayaran tiket masuk menggunakan QR code, hanya saja itu belum sesuai standar QRIS.
Langkah ini, imbuh Hamid, juga melanjutkan proses elektronifikasi manajemen keuangan daerah di DKI Jakarta yang sudah berjalan 2016. Meski demikian, ia tidak bisa memberi gambaran terkait potensi kenaikan PAD jika penyetoran retribusi dilakukan dengan QR Code.
Sekadar informasi, realisasi PAD DKI Jakarta tahun lalu mencapai Rp43,33 triliun atau 97,69 persen dari target Rp43,33 triliun.
“Sejauh ini di DKI Jakarta, memang elektronifikasi pembayaran baru terjadi sepenuhnya di dalam kebijakan belanja. Namun, untuk penerimaan ini belum diimplementasikan semuanya. Kami harap QRIS ini bisa menjadi inovasi pembayaran bagi pemprov,” tutur dia. (cnn)
Discussion about this post