Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Redam Dampak Corona, Restitusi Pajak 19 Sektor Dipercepat

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-15
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) bagi eksportir. Caranya, membayarkan kelebihan pajak tanpa proses audit.

Kebijakan ini masuk dalam paket stimulus fiskal jilid II untuk meredam efek virus corona terhadap ekonomi domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan proses percepatan restitusi PPN diberikan kepada 19 sektor usaha.

Sektor yang dimaksud, antara lain bahan kimia, peralatan listrik, farmasi, logam dasar, kertas, makanan, komputer, tekstil, minuman, bahan jadi, dan kulit.

“Kalau untuk eksportir tidak ada batasan sama sekali, jadi restitusi dilakukan tanpa audit awal,” kata Ani, panggilan akrabnya, di Jakarta.

Sementara, pemerintah memberikan batas nilai restitusi PPN bagi non eksportir sebesar Rp5 miliar per tahun. Namun, prosesnya tetap tanpa audit awal untuk pengusaha non eksportir.

“Jadi tanpa audit awal. Diberikan dulu pengembalian pajaknya untuk mempercepat, lalu setelah itu kalau dibutuhkan audit, diaudit,” jelasnya.

Dia bilang kebijakan ini akan berlangsung selama 6 bulan mulai April 2020 sampai September 2020. Pemerintah memproyeksi besaran restitusi selama rentang waktu tersebut sebesar Rp1,97 triliun.

Sementara, pemerintah juga menyiapkan jurus lain untuk menangkal virus corona yang sudah menyebar ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Insentif fiskal lain yang diberikan, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, lalu penundaan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis paket kebijakan fiskal jilid I dengan nilai sebesar Rp10,3 triliun. Beberapa insentif yang diberikan, antara lain penambahan tunjangan Kartu Sembako dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan.Semua itu masuk dalam paket kebijakan fiskal jilid II. Pemerintah memperkirakan nilai yang dikucurkan dalam merealisasikan paket insentif itu sebesar Rp22,9 triliun.

Lalu, diskon tiket pesawat sebesar 30 persen ke 10 destinasi yang telah ditentukan, dan menyediakan dana khusus untuk menarik wisatawan mancanegara sebesar Rp298 miliar. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Ini Daftar Relaksasi Pajak untuk Mitigasi Dampak Negatif Virus Corona pada Ekonomi

Next Post

Lantik Eselon II, Menkeu Ajak Pejabat Berpikir Atasi Dampak Virus Corona dan Tidak Bekerja Seperti Biasa

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Lantik Eselon II, Menkeu Ajak Pejabat Berpikir Atasi Dampak Virus Corona dan Tidak Bekerja Seperti Biasa

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara