KeuanganNegara.Id -Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memberikan rekomendasi kepada World Customs Forum Organization (WCO) untuk membentuk kelompok penelitian bersama terkait barang-barang digital lintas batas.
“Kelompok ini akan memfasilitasi beberapa diskusi dan bertukar pandangan di antara anggota tentang barang-barang digital lintas batas khususnya untuk transaksi e-commerce,” kata Sri Mulyani saat menggelar pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) WCO Kunio Mikuriya di Brussels, Belgia, seperti dikutip dari akun resminya, Jumat 12 Juli 2019.
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, kelompok kerja ini juga bisa bersinergi dengan organisasi internasional lainnya seperti WTO dan UNCTAD untuk meneliti dan memperdalam beberapa masalah. Hal yang perlu didalami antara lain fasilitasi perdagangan, aspek keamanan data, penyediaan data statistik perdagangan dan kepastian dalam hal pengenaan cukai atau pajak dalam e-commerce.
Adapun persoalan perdagangan lintas batas khususnya yang terkait dengan e-commerce, diakui oleh Sri Mulyani, masih menjadi persoalan yang belum dapat dipecahkan oleh Kementerian Keuangan hingga saat ini.
Kemenkeu pernah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) untuk memetakan pelaku bisnis tersebut.
Namun demikian, setelah mendapat banyak pertentangan, pemerintah kemudian menarik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Jika mengacu ke roadmap Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017- 2019 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, salah satu tujuan pengimplementasian kebijakan tersebut adalah menyusun kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce. (msn)
Discussion about this post