KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah alokasi anggaran subsidi energi, baik Bahan Bakar Minyak (BBM), gas elpiji 3 kilogram, maupun listrik, pada RAPBN 2020. Perubahan itu mengakibatkan anggaran subsidi energi turun Rp12,6 triliun menjadi Rp124,9 triliun dari sebelumnya Rp137,5 triliun.
Perubahan ini dilakukan atas kesepakatan hasil pembahasan dengan Banggar DPR, dengan rincian subsidi BBM turun Rp115,6 miliar dan subsidi LPG turun Rp2,6 triliun.
Kemudian, ada penurunan kurang bayar kewajiban subsidi energi pemerintah tahun lalu sebesar Rp2,5 triliun, sehingga total anggaran subsidi BBM dan LPG turun Rp5,2 triliun. Lalu, ada penurunan anggaran subsidi listrik Rp7,4 triliun.
Menurut Sri Mulyani, perubahan anggaran subsidi energi terjadi karena perkembangan ekonomi global, sehingga pemerintah perlu mengubah kembali asumsi makro yang sudah ditetapkan sebelumnya. Misalnya, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oils Price/ICP).
“Anggaran subsidi turun akibat penurunan asumsi ICP, lifting minyak dan gas, serta penurunan cost recovery. Kemudian, ada penajaman sasaran pelanggan golongan 900 VA untuk subsidi listrik,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (6/9).
Asumsi ICP, sambung dia, berubah dari US$65 per barel menjadi US$63 per barel. Ini terjadi karena ada perubahan pergerakan harga minyak mentah dunia di pasar internasional.
Kemudian, asumsi lifting minyak berubah dari 734 ribu menjadi 755 ribu barel minyak per hari. Namun, asumsi lifting gas tetap sesuai proyeksi awal sebesar 1,19 juta kiloliter setara minyak per hari.
Lalu, cost recovery juga turun dari US$11,58 miliar menjadi US$10 miliar. “Ini sudah diputuskan di Komisi VII lalu diteruskan di Panja Anggaran,” jelasnya.
Kendati anggaran subsidi energi turun, namun mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu memastikan peran negara dalam memberi subsidi kepada masyarakat tetap sama. Sebab, anggaran subsidi turun semata-mata bukan karena ada pengurangan jumlah penerima subsidi, namun hanya karena perubahan asumsi makro.
“Jadi tidak ada pengurangan dalam artian bahwa ada penurunan dan tidak setinggi hitungan di awal. Tapi ini tidak menurunkan apa-apa, hanya implikasi dari asumsi,” tekannya.
Sementara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan penurunan subsidi energi sejauh ini belum mengubah arah kebijakan tarif energi dari pemerintah, seperti harga BBM, LPG, dan listrik. “Belum ada perubahan,” imbuhnya singkat. (cnn)
Discussion about this post