Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1949 |
Sementara Menunggu Diadakan Undang-undang Federal, Semua Undang-undang Diumumkan Oleh Presiden/menteri Kehakiman Dengan Perantaraan Radio Dan Dalam Harian |
2 Tahun 1949 |
Pemindahan Kekuasaan Cdt. Derzeemacht Berdasarkan Terr.zee Enmaritime Kringen Ordonnantieenz. Kepada Kepala Staf Angkatan Laut Republik Indonesia Serikat |
1 Tahun 1950 |
Penyerahan Penyelenggaraan Seluruh Tugas Pemerintah Dari Negara Jawa Timur Kepada Komisaris Pemerintah |
2 Tahun 1950 |
Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil |
3 Tahun 1950 |
Pungutan Tambahan Pajak Mengenai Pajak Kekayaan Dan Pajak Perseroan Tahun 1950 |
4 Tahun 1950 |
Penerimaan Anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat |
5 Tahun 1950 |
Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, “peraturan Gaji Militer Tahun 1950” (“p.g.m. 1950”) |
6 Tahun 1950 |
Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibukota |
7 Tahun 1950 |
Perguruan Tinggi |
8 Tahun 1950 |
Mengadakan Tambahan Peraturan Keadaan Perang Dan Darurat Perang (keputusan Raja Tertanggal 13 September 1939 No. 32 Staatsblad Indonesia Tahun 1939 No. 582) |
9 Tahun 1950 |
Perubahan Undang-undang. Postspaarbank (staatsblad 1934 No. 653. 1937 No. 176 Dan 197 Dan 1941 No. 295) |
10 Tahun 1950 |
Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Negara Pasundan Oleh Republik Indonesia Serikat |
11 Tahun 1950 |
Tata-cara Perubahan Susunan Kenegaraan Dari Wilayah Republik Indonesia Serikat |
12 Tahun 1950 |
Pajak Peredaran |
13 Tahun 1950 |
Pinjaman Darurat |
14 Tahun 1950 |
Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintahan Di Negara Sumatera Selatan Oleh Republik Indonesia Serikat |
15 Tahun 1950 |
Penyelesaian Urusan Pemulihan Hak |
16 Tahun 1950 |
Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan |
17 Tahun 1950 |
Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara |
18 Tahun 1950 |
Penghapusan Pengadilan-pengadilan Landgerecht Dan Appelraad Dan Pembentukan Pengadilan-pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi |
19 Tahun 1950 |
Peraturan Pensiun Dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat |
20 Tahun 1950 |
Pemerintahan Jakarta Raya |
21 Tahun 1950 |
Pengeluaran Uang Kertas Atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat |
22 Tahun 1950 |
Penurunan Cukai Tembakau |
23 Tahun 1950 |
Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri |
24 Tahun 1950 |
Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri |
25 Tahun 1950 |
Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat |
26 Tahun 1950 |
Pengesahan Dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaan Belanda |
27 Tahun 1950 |
Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (p.g.m. 1950) |
28 Tahun 1950 |
Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun Dan Onderstand Kepada Para Anggauta Tentara Angkatan Darat |
29 Tahun 1950 |
Penetapan Kejahatan-kejahatan Dan Pelanggaran-pelanggaran Yang Dilakukan Dalam Masa Pekerjaan Oleh Para Pejabat, Yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Tingkat Pertama Dan Tertinggi Diadili Oleh Mahkamah Agung Indonesia |
30 Tahun 1950 |
Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat |
31 Tahun 1950 |
Pemungutan Bea Cukai Berat-barang |
32 Tahun 1950 |
Perubahan “tariefordonnantie” (staatsblad 1910 No. 628 Jo. Staatsblad 1934 No. 471) |
33 Tahun 1950 |
Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 |
34 Tahun 1950 |
Mengubah Undang-undang Darurat No. 25, Tahun 1950 Mengenai Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat |
35 Tahun 1950 |
Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan Dan Pajak Perseroan Tahun 1951 |
36 Tahun 1950 |
Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat Dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia |
37 Tahun 1950 |
Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Dan Upah Dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 |
38 Tahun 1950 |
Tambahan Dan Perubahan Undang-undang Pajak Peredaran 1950 (undang-undang Darurat Nr. 12, Tahun 1950) |
39 Tahun 1950 |
Memungut Opsenten Atas Bea-masuk Selama Tahun 1951 |
40 Tahun 1950 |
Surat Perjalanan Republik Indonesia |
41 Tahun 1950 |
Menaikan Bea Yang Dikenakan Untuk Memperoleh Dokumen-dokumen Imigrasi |
42 Tahun 1950 |
Bea-bea Imigrasi 1950 |
43 Tahun 1950 |
Perubahan Pasal 45 “zegelverordening 1921” |
1 Tahun 1951 |
Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil |
2 Tahun 1951 |
Perubahan “rechtenordonnantie” (staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47) |
3 Tahun 1951 |
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea |
4 Tahun 1951 |
Pengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47, Mengenai Izin Masuk Dan Izin Tinggal Untuk Bangsa Asing Ke/di Indonesia |
5 Tahun 1951 |
Tambahan Undang-undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah Dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 |
6 Tahun 1951 |
Mengubah “grondhuur-ordonnantie” (s. 1918 No. 88) Dan “vorstenlandsch Grondhuurreglement” (s. 1918 No. 20) |
7 Tahun 1951 |
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad 1948 No. 141) |
8 Tahun 1951 |
Perubahan Reglement A Yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie (staatsblad 1931 No. 471) |
9 Tahun 1951 |
Memperpanjang Berlakunya Opcenten Atas Beberapa Macam Cukai |
10 Tahun 1951 |
Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950 |
11 Tahun 1951 |
Penetapan Berlakunya Undang-undang Darurat Nr. 19 Tahun 1950, Mengenai Pemberian Pensiun Dan Onderstand Kepada Anggauta Angkatan Laut Dan Angkatan Udara |
12 Tahun 1951 |
Mengubah “ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) Dan Undang-undang R.i. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 |
13 Tahun 1951 |
Bursa |
14 Tahun 1951 |
Pemungutan Pajak Verponding Atas Tahun 1951 |
15 Tahun 1951 |
Penilaian Dari Bagian-bagian Pendapatan Dan Kekayaan, Baik Yang Diperoleh Maupun Yang Berada Dalam Uang Asing, Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan Dan Pajak Kekayaan Dan Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944 |
16 Tahun 1951 |
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan |
17 Tahun 1951 |
Penimbunan Barang-barang |
18 Tahun 1951 |
Membatasi Masa Berlakunya Undang-undang Pajak Peredaran 1950 |
19 Tahun 1951 |
Pemungutan Pajak Penjualan |
20 Tahun 1951 |
Penghentian Berlakunya “indische Muntwet 1912” Dan Menetapan Peraturan Baru Tentang Mata Uang |
21 Tahun 1951 |
Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya |
22 Tahun 1951 |
Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950 |
23 Tahun 1951 |
Perubahan Dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944 |
24 Tahun 1951 |
Perubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk |
25 Tahun 1951 |
Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141) |
1 Tahun 1952 |
Pemindahan Dan Pemakaian Tanah-tanah Dan Barang-barang Tetap Yang Lainnya Yang Mempunyai Titel Menurut Hukum Eropa |
2 Tahun 1952 |
Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952 |
3 Tahun 1952 |
Mengadakan Bea-keluar-tambahan-sementara Atas Beberapa Barang |
4 Tahun 1952 |
Tambahan Pokok Bea Atas Bea-bea Masuk Selama Tahun 1952 |
5 Tahun 1952 |
Memberi Ketentuan Kedudukan Hukum Kepada Bank Industri Negara |
6 Tahun 1952 |
Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan Untuk Tahun 1952 |
7 Tahun 1952 |
Kewajiban Penggilingan Padi Dan Perdagangan Bahan Makanan. |
8 Tahun 1952 |
Menambah Dan Mengubah Undang-undang Pelabuhan-berat-barang (goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Uang-berat-barang (algemeen Goederengeld Reglement) |
9 Tahun 1952 |
Penyelesaian Hutang Negara Di Zaman Peprgolakan |
10 Tahun 1952 |
Perubahan Mengenai Mulai Berlakunya Undang-undang Darurat Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang Darurat Nr 11 Tahun 1950 Untuk Para Anggota Tentara Angkatan Laut Dan Angkatan Udara |
11 Tahun 1952 |
Pengubahan Dan Penambahan Dari “ordonnantie Op De Vennootschapbelasting 1952”, Yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pungutan Ini |
12 Tahun 1952 |
Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dinas Ketentaraan |
13 Tahun 1952 |
Larangan Untuk Mempergunakan Dan Memasukkan Dalam Peredaran Uang Perak Yang Dikeluarkan Berdasarkan “indische Muntwet 1912” |
14 Tahun 1952 |
Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah Dan Pajak Kekayaan |
15 Tahun 1952 |
Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun-tahun 1953 Dan Berikutnya |
1 Tahun 1953 |
Memungut Opsenten Atas Bea-masuk |
2 Tahun 1953 |
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan |
3 Tahun 1953 |
Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan |
4 Tahun 1953 |
Penetapan Tambahan Opsenten Atas Cukai Bensin Dan Sebagainya Selama Tahun 1953 |
5 Tahun 1953 |
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea |
6 Tahun 1953 |
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141) |
7 Tahun 1953 |
Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Pengangkutan Kawat Tembaga Tanpa Izin |
8 Tahun 1953 |
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Militer Pasal 34 Ayat 5 Stbl 1939 Nomor 582 Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan. |
9 Tahun 1953 |
Pengawasan Orang Asing. |
1 Tahun 1954 |
Mempersatukan Opsenten Yang Berlaku Dalam Tahun 1953, Atas Cukai Dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir |
2 Tahun 1954 |
Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dari Uang Kertas Pemerintah Yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan |
3 Tahun 1954 |
Mengubah “indonesische Comptabiliteitswet” (staatsblad 1925 No. 448) Dan “indonesische Bedrijvenwet” (staatsblad 1927 No. 419) |
4 Tahun 1954 |
Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Yang Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya |
5 Tahun 1954 |
Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Ke Luar Negeri |
6 Tahun 1954 |
Mengubah Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun Dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat |
7 Tahun 1954 |
Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Ottonoom Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya |
8 Tahun 1954 |
Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat |
9 Tahun 1954 |
Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara. |
10 Tahun 1954 |
Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappj (b.v.m.) Nv |
11 Tahun 1954 |
Amnesti Dan Abolisi |
12 Tahun 1954 |
Pengubahan “krosok-ordonnantie 1937” (lembaran-negara Tahun 1937 No. 604) |
1 Tahun 1955 |
Penyaluran Kredit Guna Pembangunan Perindustrian Dalam Sektor Partikelir |
2 Tahun 1955 |
Bank Negara Indonesia |
3 Tahun 1955 |
Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti “indische Bedrijvenwet” (staatsblad 1927 No. 419) |
4 Tahun 1955 |
Larangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-alat Pembayaran Yang Sah |
5 Tahun 1955 |
Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin |
6 Tahun 1955 |
Pengubahan Dan Tambahan Pasal 4 Undang-undang No. 18 Tahun 1953 |
7 Tahun 1955 |
Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi |
8 Tahun 1955 |
Tindak Pidana Imigrasi |
9 Tahun 1955 |
Kependudukan Orang Asing |
10 Tahun 1955 |
Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-pabrikan Rokok Bagi “badan Urusan Tembakau” |
11 Tahun 1955 |
Pengubahan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil |
12 Tahun 1955 |
Perobahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang No. 12 Tahun 1953 |
13 Tahun 1955 |
Pencabutan Dan Penggantian Undang-undang No. 14 Tahun 1953 |
14 Tahun 1955 |
Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Dari Pada Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti “indische Bedrijvenwet” (staatsblad 1927 No. 419) |
15 Tahun 1955 |
Menghentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin |
16 Tahun 1955 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Di Sumatera |
17 Tahun 1955 |
Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Di Jawa |
18 Tahun 1955 |
Peeubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten |
19 Tahun 1955 |
Penjualan Rumah-rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri |
20 Tahun 1955 |
Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 |
1 Tahun 1956 |
Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat |
2 Tahun 1956 |
Perubahan Undang-undang No. 2 Tahun 1956 |
3 Tahun 1956 |
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante |
4 Tahun 1956 |
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan |
5 Tahun 1956 |
Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan |
6 Tahun 1956 |
Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan |
7 Tahun 1956 |
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara |
8 Tahun 1956 |
Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara |
9 Tahun 1956 |
Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara |
Discussion about this post