Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hukum Daftar

Daftar Undang-Undang Darurat

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inDaftar
Reading Time: 9 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
NomorTentang1 Tahun 1949Sementara Menunggu Diadakan Undang-undang Federal, Semua Undang-undang Diumumkan Oleh Presiden/menteri Kehakiman Dengan Perantaraan Radio Dan Dalam Harian2 Tahun 1949Pemindahan Kekuasaan Cdt. Derzeemacht Berdasarkan Terr.zee Enmaritime Kringen Ordonnantieenz. Kepada Kepala Staf Angkatan Laut Republik Indonesia Serikat1 Tahun 1950Penyerahan Penyelenggaraan Seluruh Tugas Pemerintah Dari Negara Jawa Timur Kepada Komisaris Pemerintah2 Tahun 1950Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil3 Tahun 1950Pungutan Tambahan Pajak Mengenai Pajak Kekayaan Dan Pajak Perseroan Tahun 19504 Tahun 1950Penerimaan Anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat5 Tahun 1950Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, “peraturan Gaji Militer Tahun 1950” (“p.g.m. 1950”)6 Tahun 1950Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibukota7 Tahun 1950Perguruan Tinggi8 Tahun 1950Mengadakan Tambahan Peraturan Keadaan Perang Dan Darurat Perang (keputusan Raja Tertanggal 13 September 1939 No. 32 Staatsblad Indonesia Tahun 1939 No. 582)9 Tahun 1950Perubahan Undang-undang. Postspaarbank (staatsblad 1934 No. 653. 1937 No. 176 Dan 197 Dan 1941 No. 295)10 Tahun 1950Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Negara Pasundan Oleh Republik Indonesia Serikat11 Tahun 1950Tata-cara Perubahan Susunan Kenegaraan Dari Wilayah Republik Indonesia Serikat12 Tahun 1950Pajak Peredaran13 Tahun 1950Pinjaman Darurat14 Tahun 1950Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintahan Di Negara Sumatera Selatan Oleh Republik Indonesia Serikat15 Tahun 1950Penyelesaian Urusan Pemulihan Hak16 Tahun 1950Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan17 Tahun 1950Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara18 Tahun 1950Penghapusan Pengadilan-pengadilan Landgerecht Dan Appelraad Dan Pembentukan Pengadilan-pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi19 Tahun 1950Peraturan Pensiun Dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat20 Tahun 1950Pemerintahan Jakarta Raya21 Tahun 1950Pengeluaran Uang Kertas Atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat22 Tahun 1950Penurunan Cukai Tembakau23 Tahun 1950Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri24 Tahun 1950Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri25 Tahun 1950Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat26 Tahun 1950Pengesahan Dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaan Belanda27 Tahun 1950Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (p.g.m. 1950)28 Tahun 1950Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun Dan Onderstand Kepada Para Anggauta Tentara Angkatan Darat29 Tahun 1950Penetapan Kejahatan-kejahatan Dan Pelanggaran-pelanggaran Yang Dilakukan Dalam Masa Pekerjaan Oleh Para Pejabat, Yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Tingkat Pertama Dan Tertinggi Diadili Oleh Mahkamah Agung Indonesia30 Tahun 1950Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat31 Tahun 1950Pemungutan Bea Cukai Berat-barang32 Tahun 1950Perubahan “tariefordonnantie” (staatsblad 1910 No. 628 Jo. Staatsblad 1934 No. 471)33 Tahun 1950Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Nr. 6 Tahun 195034 Tahun 1950Mengubah Undang-undang Darurat No. 25, Tahun 1950 Mengenai Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat35 Tahun 1950Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan Dan Pajak Perseroan Tahun 195136 Tahun 1950Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat Dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia37 Tahun 1950Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Dan Upah Dan Ordonansi Pajak Kekayaan 193238 Tahun 1950Tambahan Dan Perubahan Undang-undang Pajak Peredaran 1950 (undang-undang Darurat Nr. 12, Tahun 1950)39 Tahun 1950Memungut Opsenten Atas Bea-masuk Selama Tahun 195140 Tahun 1950Surat Perjalanan Republik Indonesia41 Tahun 1950Menaikan Bea Yang Dikenakan Untuk Memperoleh Dokumen-dokumen Imigrasi42 Tahun 1950Bea-bea Imigrasi 195043 Tahun 1950Perubahan Pasal 45 “zegelverordening 1921”1 Tahun 1951Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil2 Tahun 1951Perubahan “rechtenordonnantie” (staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47)3 Tahun 1951Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea4 Tahun 1951Pengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47, Mengenai Izin Masuk Dan Izin Tinggal Untuk Bangsa Asing Ke/di Indonesia5 Tahun 1951Tambahan Undang-undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah Dan Ordonansi Pajak Kekayaan 19326 Tahun 1951Mengubah “grondhuur-ordonnantie” (s. 1918 No. 88) Dan “vorstenlandsch Grondhuurreglement” (s. 1918 No. 20)7 Tahun 1951Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad 1948 No. 141)8 Tahun 1951Perubahan Reglement A Yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie (staatsblad 1931 No. 471)9 Tahun 1951Memperpanjang Berlakunya Opcenten Atas Beberapa Macam Cukai10 Tahun 1951Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 195011 Tahun 1951Penetapan Berlakunya Undang-undang Darurat Nr. 19 Tahun 1950, Mengenai Pemberian Pensiun Dan Onderstand Kepada Anggauta Angkatan Laut Dan Angkatan Udara12 Tahun 1951Mengubah “ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) Dan Undang-undang R.i. Dahulu Nr 8 Tahun 194813 Tahun 1951Bursa14 Tahun 1951Pemungutan Pajak Verponding Atas Tahun 195115 Tahun 1951Penilaian Dari Bagian-bagian Pendapatan Dan Kekayaan, Baik Yang Diperoleh Maupun Yang Berada Dalam Uang Asing, Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan Dan Pajak Kekayaan Dan Tentang Perubahan Pajak Peralihan 194416 Tahun 1951Penyelesaian Perselisihan Perburuhan17 Tahun 1951Penimbunan Barang-barang18 Tahun 1951Membatasi Masa Berlakunya Undang-undang Pajak Peredaran 195019 Tahun 1951Pemungutan Pajak Penjualan20 Tahun 1951Penghentian Berlakunya “indische Muntwet 1912” Dan Menetapan Peraturan Baru Tentang Mata Uang21 Tahun 1951Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya22 Tahun 1951Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 195023 Tahun 1951Perubahan Dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 194424 Tahun 1951Perubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk25 Tahun 1951Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141)1 Tahun 1952Pemindahan Dan Pemakaian Tanah-tanah Dan Barang-barang Tetap Yang Lainnya Yang Mempunyai Titel Menurut Hukum Eropa2 Tahun 1952Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 19523 Tahun 1952Mengadakan Bea-keluar-tambahan-sementara Atas Beberapa Barang4 Tahun 1952Tambahan Pokok Bea Atas Bea-bea Masuk Selama Tahun 19525 Tahun 1952Memberi Ketentuan Kedudukan Hukum Kepada Bank Industri Negara6 Tahun 1952Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan Untuk Tahun 19527 Tahun 1952Kewajiban Penggilingan Padi Dan Perdagangan Bahan Makanan.8 Tahun 1952Menambah Dan Mengubah Undang-undang Pelabuhan-berat-barang (goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Uang-berat-barang (algemeen Goederengeld Reglement)9 Tahun 1952Penyelesaian Hutang Negara Di Zaman Peprgolakan10 Tahun 1952Perubahan Mengenai Mulai Berlakunya Undang-undang Darurat Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang Darurat Nr 11 Tahun 1950 Untuk Para Anggota Tentara Angkatan Laut Dan Angkatan Udara11 Tahun 1952Pengubahan Dan Penambahan Dari “ordonnantie Op De Vennootschapbelasting 1952”, Yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pungutan Ini12 Tahun 1952Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dinas Ketentaraan13 Tahun 1952Larangan Untuk Mempergunakan Dan Memasukkan Dalam Peredaran Uang Perak Yang Dikeluarkan Berdasarkan “indische Muntwet 1912”14 Tahun 1952Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah Dan Pajak Kekayaan15 Tahun 1952Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun-tahun 1953 Dan Berikutnya1 Tahun 1953Memungut Opsenten Atas Bea-masuk2 Tahun 1953Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan3 Tahun 1953Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan4 Tahun 1953Penetapan Tambahan Opsenten Atas Cukai Bensin Dan Sebagainya Selama Tahun 19535 Tahun 1953Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea6 Tahun 1953Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141)7 Tahun 1953Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Pengangkutan Kawat Tembaga Tanpa Izin8 Tahun 1953Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Militer Pasal 34 Ayat 5 Stbl 1939 Nomor 582 Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan.9 Tahun 1953Pengawasan Orang Asing.1 Tahun 1954Mempersatukan Opsenten Yang Berlaku Dalam Tahun 1953, Atas Cukai Dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir2 Tahun 1954Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dari Uang Kertas Pemerintah Yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan3 Tahun 1954Mengubah “indonesische Comptabiliteitswet” (staatsblad 1925 No. 448) Dan “indonesische Bedrijvenwet” (staatsblad 1927 No. 419)4 Tahun 1954Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Yang Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya5 Tahun 1954Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Ke Luar Negeri6 Tahun 1954Mengubah Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun Dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat7 Tahun 1954Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Ottonoom Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya8 Tahun 1954Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat9 Tahun 1954Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara.10 Tahun 1954Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappj (b.v.m.) Nv11 Tahun 1954Amnesti Dan Abolisi12 Tahun 1954Pengubahan “krosok-ordonnantie 1937” (lembaran-negara Tahun 1937 No. 604)1 Tahun 1955Penyaluran Kredit Guna Pembangunan Perindustrian Dalam Sektor Partikelir2 Tahun 1955Bank Negara Indonesia3 Tahun 1955Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti “indische Bedrijvenwet” (staatsblad 1927 No. 419)4 Tahun 1955Larangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-alat Pembayaran Yang Sah5 Tahun 1955Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin6 Tahun 1955Pengubahan Dan Tambahan Pasal 4 Undang-undang No. 18 Tahun 19537 Tahun 1955Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi8 Tahun 1955Tindak Pidana Imigrasi9 Tahun 1955Kependudukan Orang Asing10 Tahun 1955Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-pabrikan Rokok Bagi “badan Urusan Tembakau”11 Tahun 1955Pengubahan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil12 Tahun 1955Perobahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang No. 12 Tahun 195313 Tahun 1955Pencabutan Dan Penggantian Undang-undang No. 14 Tahun 195314 Tahun 1955Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Dari Pada Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti “indische Bedrijvenwet” (staatsblad 1927 No. 419)15 Tahun 1955Menghentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin16 Tahun 1955Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Di Sumatera17 Tahun 1955Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Di Jawa18 Tahun 1955Peeubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten19 Tahun 1955Penjualan Rumah-rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri20 Tahun 1955Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 19551 Tahun 1956Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat2 Tahun 1956Perubahan Undang-undang No. 2 Tahun 19563 Tahun 1956Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante4 Tahun 1956Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan5 Tahun 1956Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan6 Tahun 1956Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan7 Tahun 1956Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara8 Tahun 1956Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara9 Tahun 1956Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan/Diperbantukan

Next Post

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2016

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2016

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In