| Nomor |
Tentang |
| 1 Tahun 1977 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
| 2 Tahun 1977 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
| 3 Tahun 1977 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Pelita Bahari |
| 4 Tahun 1977 |
Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri |
| 5 Tahun 1977 |
Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/duda, Dan Anak Yatim Piatunya Di Propinsi Irian Jaya |
| 6 Tahun 1977 |
Penyesuaian Pokok Pensiun Purnawirawan Abri/warakawuri, Dan Tunjang Anak Yatim Piatu Abri Di Propinsi Irian Jaya |
| 7 Tahun 1977 |
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil |
| 8 Tahun 1977 |
Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/duda |
| 9 Tahun 1977 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia |
| 10 Tahun 1977 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia |
| 11 Tahun 1977 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/gaji Kehormatan/uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara |
| 12 Tahun 1977 |
Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara |
| 13 Tahun 1977 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan |
| 14 Tahun 1977 |
Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/tunjangan Yang Bersifat Pensiun |
| 15 Tahun 1977 |
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, Dan Pengobatan Penyakit Hewan |
| 16 Tahun 1977 |
Usaha Peternakan |
| 17 Tahun 1977 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Dalam Bidang Industri Perkapalan |
| 18 Tahun 1977 |
Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |
| 19 Tahun 1977 |
Kedudukan, Kedudukan Keuangan, Dan Hak Kepegawaian Lainnya Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah |
| 20 Tahun 1977 |
Gaji Pokok Jaksa Agung |
| 21 Tahun 1977 |
Pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Yang Tidak Merangkap Jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
| 22 Tahun 1977 |
Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (delapan Puluh) Tahun |
| 23 Tahun 1977 |
Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (delapan Puluh) Tahun |
| 24 Tahun 1977 |
Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia |
| 25 Tahun 1977 |
Standar Penetapan Harga Indonesia |
| 26 Tahun 1977 |
Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia |
| 27 Tahun 1977 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 |
| 28 Tahun 1977 |
Perwakafan Tanah Milik |
| 29 Tahun 1977 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Di Bidang Industri Pupuk |
| 30 Tahun 1977 |
Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 Kepada Tahun Anggaran 1977/1978 |
| 31 Tahun 1977 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 Tentang Bonded Werehouse |
| 32 Tahun 1977 |
Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Dan Anak Yatim-piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |
| 33 Tahun 1977 |
Asuransi Sosial Tenaga Kerja |
| 34 Tahun 1977 |
Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja |
| 35 Tahun 1977 |
Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor |
| 36 Tahun 1977 |
Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan |
Discussion about this post