KeuanganNegara.id– Dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V belum melaporkan harta kekayaan. Keduanya, petinggi Polri dan pejabat BUMN.
KPK juga menemukan calon dari unsur Polri dan institusi BUMN terlambat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan periodik mestinya dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019.
“Ada enam orang penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN setelah tanggal 31 Maret 2019,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Febri tak memerinci identitas para calon yang tidak melaporkan kekayaan. Dia menegaskan pelaporan harta kekayaan bagian dari upaya pemerintahan yang bersih dari praktik rasuah.
“Perlu dipahami, pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian membentuk pemerintahan yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi Nepotisme),” tutur dia.
Lembaga Antirasuah mengingatkan panitia seleksi (Pansel) KPK jilid V benar-benar serius memperhatikan kepatuhan pelaporan LHKPN para calon. Kepatuhan pelaporan diharapkan menjadi satu pertimbangan Pansel untuk menyaring capim KPK.
“Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apa pun,” tegas Febri.
Pansel capim KPK jilid V meloloskan 40 peserta yang ikut tes psikologi atau seleksi tahap kedua. Ke-40 kandidat yang lolos bakal mengikuti tes tahap selanjutnya yakni profile assesment. (msn)
Discussion about this post