Menurut Terbanding:bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah dalam bidang toko emas perhiasan dan permata;bahwa lokasi usaha Pemohon Banding di XXX Plaza Medan merupakan sentral perdagangan yang setiap harinya banyak dikunjungi masyarakat untuk berbelanja, dari pemantauan petugas, took emas Pemohon Banding cukup ramai dikunjungi oleh pembeli karena took tersebut menjual model terbaru perhiasan emas;
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan kondisi perekonomian sebagai penyebab menurunnya penjualan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding karena, emas merupakan komoditas untuk investasi;
bahwa Terbanding meragukan dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding yaitu berupa catatan penjualan hasil print out komputer karena tidak wajar dan hanya dibuat pads saat pengajuan keberatan;
bahwa pads saat pemeriksaan lapangan tahun berjalan, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dokumen berupa catatan penjualan harian dan bukti penjualan berupa faktur/bon penjualan, sehingga Terbanding melakukan pencatatan stock barang dagangan yang ada di counter/styling usaha Wajib Pajak;
bahwa omset yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari s.d. September 2003 tidak didukung dengan bukti yang memadai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dalam hal ini Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang mengatur tentang pembukuan dan/atau pencatat;
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam pencocokan data berupa rekapitulasi penjualan dan ongkos pembuatan perhiasan, faktur penjualan, dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2003, terbukti penjualan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Januari s.d. September 2003;
bahwa berdasarkan penelitian atas dasar penetapan pemeriksaan, Terbanding berkesimpulan hasil pemeriksaan tidak dapat dipertahankan;
Menurut Pemohon:bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dilakukan hanya berdasarkan asumsi dan taksiran untuk menetapkan jumlah pajak terutang dan tidak didasarkan pads kenyataan yang ada dalam toko;bahwa Terbanding dalam hal ini sama sekali tidak memahami dan mengerti atas usaha toko emas bahwa barang-barang yang dipajang dalam etalase toko bukan seluruhnya terbuat dari emas akan tetapi sebagian merupakan barang imitasi (emas sepuhan) perak dan perunggu yang dibentuk sedemikian rupa sehingga menyerupai emas asli;
bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk meramaikan etalase sekaligus untuk menarik minat calon pembeli agar tertarik untuk melihat-lihat dan berbelanja di toko emas dan hal tersebut adalah hal yang lazim hampir pads semua toko emas;
bahwa emas yang dijual Pemohon Banding bukan seluruhnya merupakan emas murni 24 karat sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding akan tetapi terdiri dari emas 18, 22, 23, dan 24 karat, sehingga penjualan emas tidak dapat disamaratakan sebagaimana koreksi Terbanding;
bahwa apabila Terbanding masih meragulcan data pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding melakukan koreksi fiskal dengan melakukan penghitungan melalui data-data berupa faktur penjualan, pembelian atau data lain untuk menemukan buktibukti ketidakbenaran data Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mempunyai bukti pencatatan berupa rekap penjualan yang didukung dengan bukti faktur penjualan;
bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan bukti tersebut pads saat pemeriksaan karena Terbanding pads saat itu meminta bukti-bukti yang jumlahnya sangat banyak, sedangkan waktu yang tersedia terbatas, sehingga Pemohon Banding hanya dapat menyerahkan bukti catatan penjualan yang hanya berupa hasil print out komputer;
bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai buku kas, sedangkan di buku bank Pemohon Banding, mutasi rekening hasil penjualan tercampur dengan keuangan pribadi Pemohon Banding;
Menurut Majelis :bahwa Terbanding dalam persidangan mengakui telah melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa sebesar Rp 1.652.885.350,00 dengan alasan pads saat pemeriksaan lapangan tahun berjalan, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dokumen berupa catatan penjualan harian dan bukti penjualan berupa, faktur/bon penjualan, sehingga Terbanding melakukan pencatatan stock barang dagangan yang ada di counter/styling usaha Wajib Pajak;bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima. koreksi Terbanding karena dilakukan hanya berdasarkan asumsi dan taksiran untuk menetapkan jumlah pajak terutang dan tidak didasarkan pads kenyataan yang ada, dalam toko;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui belum menyerahkan bukti tersebut pads saat pemeriksaan karena Terbanding pads saat itu meminta bukti-bukti yang jumlahnya sangat banyak, sedangkan waktu yang tersedia terbatas, sehingga Pemohon Banding hanya, dapat menyerahkan bukti catatan penjualan yang hanya, berupa, hasil print out komputer;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan terakhir tanggal 1 September 2005 menunjukkan bukti-bukti berupa rekapitulasi penjualan dan ongkos pembuatan perhiasan, faktur penjualan, dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2003;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti tersebut, terbukti penjualan tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Januari s.d. September 2003 sebesar Rp 222.428.000,00;
bahwa Terbanding dalam persidangan terakhir tanggal 1 September 2005 menyatakan setuju untuk membatalkan koreksi Terbanding berdasarkan hasil penelitiannya, terhadap bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam pencocokan data berupa rekapitulasi penjualan dan ongkos pembuatan perhiasan, faktur penjualan, dan SPT Masa PPN Masa, Pajak Januari s.d. September 2003;
bahwa oleh karenanya Majelis berdasarkan keterangan dari kedua belch pihak yang bersengketa dan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, bersepakat untuk membatalkan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa sebesar Rp 1.652.885.350,00;
Source: ortax.org
Discussion about this post