Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07765/PP/M.IV/18/2006

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-04-11
inHukum, Pengadilan
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan terhadap ketetapan Nilai Obyek Pajak Tanah (bumf), sedang ketetapan nilai bangunan dan standar investasi tanaman dapat Pemohon Banding terima, dengan alasan sebagai berikut :
bahwa nilai tanah yang ditetapkan dalam SPT PBB Tahun 2004 sangat
tinggi yaitu :

a.nilai
tanah ditanami komoditas perkebunan Rp. 10.000,00/m2 (kelas A37);
b.nilai
tanah emplasmen sebesar Rp. 20.000,00/m2 (kelas A35);
c.nilai
tanah tidak produktif sebesar Rp. 660,00/ m2 (kelas A45);

bahwa dengan menetapkan nilai/kelas tanah seperti dimaksud pada butir (1) diatas, maka jumlah PBB menjadi sangat tinggi yakni sebesar Rp.892.829.157,00 dengan perhitungan secara ringkas;

bahwa untuk membuktikan bahwa penetapan kelas tanah sebagaimana pada butir (1) sungguh sangat tinggi dari jumlah NJOP DPP yang tertera pada huruf (g) diatas, yakni sebesar Rp. 446.414.578.290,00, dibanding dengan nilai wajar obyek PBB sebesar Rp. 141.421.034.571,00 pada 31 Desember 2003 hasil penilaian sebagai lembaga penilai independent yang telah diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam Laporan Nomor : 143/SAU-APP/MDNIX/04 tanggal 7 September 2004;

bahwa jika jumlah NJOP DPP Tahun 2004 sebesar Rp. 446.414.578.290,00 dibanding dengan nilai obyek PBB Tahun 2004 sebsar Rp. 141.421.034.571,00, maka NJOP DPP Tahun 2004 mengalami kenaikan yang sangat menyolok sebesar Rp. 304.993.543.719,00 atau naik sebesar Rp. 304.993.543.719,00/141.421.034.571,00 x 100 % = 216.66 %, menurut hemat Pemohon Banding kenaikan itu sangat tidak wajar;

bahwa dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan obyek pajak tersebut, disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 perihal Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan nilai tanah Kebun DEF Estate berada diantara Rp. 4.100,00 s/d Rp. 5900,00, maka NJOP per m2 adalah sebesar Rp. 5.000,00 (Kelas A39);

bahwa dengan demikian, nilai/kelas tanah per m2 secara keseluruhan menurut peruntukannya adalah sebagai berikut : Nilai tanah ditanami komoditas perkebunan Rp. 5.000,00/m2 (kelas A39); Nilai tanah emplasmen sebesar Rp. 5.000,00/m2 (kelas A39);

Nilai tanah yang belum/tidak ditanami sebesar Rep. 5.000,00/m2 (kelas A39); Nilai tanah tidak produktif sebesar Rp. 350,00/m (kelas A47);

bahwa nilai/kelas tanah emplasmen harus disamakan dengan nilai tanah yang telah ditanami komoditas perkebunan dengan alasan bahwa tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari areal perkebunan dan berada dalam areal perkebunan (HGU);

bahwa menurut hemat Pemohon Banding, kelas/nilai tanah sebagaimana dikemukakan Terbanding adalah sangat tepat ditetapkan untuk Tahun 2004, Pemohon Banding katakan demikian karena jumlah NJOP dalam perhitungan PBB Pemohon sebesar Rp. 235.372.855.290,00 masih lebih dibanding nilai wajar sesuai penilaian appraisal sebesar Rp. 141.421.571,00;

bahwa sebagai bahan pertimbangan dapat Pemohon Banding sajikan perbedaan antara jumlah NJOP DPP dengan nilai wajar untuk seluruh lokasi obyek pajak untuk tahun 2004;

bahwa tabel diatas menunjukan bahwa jumlah NJOP DPP jauh lebih tinggi dibanding jumlah nilai wajar, yakni sebesar Rp. 1.467.123.902.596,00 atau lebih tinggi sebesar Rp. 177.36 %;

bahwa oleh karena itu atas dasar alasan dan pertimbangan yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk meninjau kembali ketetapan Terbanding tersebut diatas, dan sekaligus menetapkan jumlah PBB terutang tahun 2004 untuk Kebun DEF Estate menjadi sebesar Rp. 470.745.711,00;

bahwa Pemohon Banding merasa perlu menyampaikan, bahwa dalam menyusun keberatan Pemohon Banding masih menggunakan data dari hasil lembaga independen PT. GHI per 31 Desember 2002 sebagai data utama dan pembanding;

bahwa hal tersebut Pemohon Banding lakukan berhubungan laporan hasil penilaian per 31 Desember 2002 belum Pemohon Banding terima dengan lengkap karena perlu dilakukan pembetulan, tetapi dalam permohonan banding ini Pemohon Banding telah menggunakan data yang sebenarnya;

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07726/PP/M.VI/16/2006

Next Post

Antara APIP dan Opini WTP

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Antara APIP dan Opini WTP

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In