tinggi yaitu :
a. | nilai tanah ditanami komoditas perkebunan Rp. 10.000,00/m2 (kelas A37); |
b. | nilai tanah emplasmen sebesar Rp. 20.000,00/m2 (kelas A35); |
c. | nilai tanah tidak produktif sebesar Rp. 660,00/ m2 (kelas A45); |
bahwa dengan menetapkan nilai/kelas tanah seperti dimaksud pada butir (1) diatas, maka jumlah PBB menjadi sangat tinggi yakni sebesar Rp.892.829.157,00 dengan perhitungan secara ringkas;
bahwa untuk membuktikan bahwa penetapan kelas tanah sebagaimana pada butir (1) sungguh sangat tinggi dari jumlah NJOP DPP yang tertera pada huruf (g) diatas, yakni sebesar Rp. 446.414.578.290,00, dibanding dengan nilai wajar obyek PBB sebesar Rp. 141.421.034.571,00 pada 31 Desember 2003 hasil penilaian sebagai lembaga penilai independent yang telah diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam Laporan Nomor : 143/SAU-APP/MDNIX/04 tanggal 7 September 2004;
bahwa jika jumlah NJOP DPP Tahun 2004 sebesar Rp. 446.414.578.290,00 dibanding dengan nilai obyek PBB Tahun 2004 sebsar Rp. 141.421.034.571,00, maka NJOP DPP Tahun 2004 mengalami kenaikan yang sangat menyolok sebesar Rp. 304.993.543.719,00 atau naik sebesar Rp. 304.993.543.719,00/141.421.034.571,00 x 100 % = 216.66 %, menurut hemat Pemohon Banding kenaikan itu sangat tidak wajar;
bahwa dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan obyek pajak tersebut, disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 perihal Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan nilai tanah Kebun DEF Estate berada diantara Rp. 4.100,00 s/d Rp. 5900,00, maka NJOP per m2 adalah sebesar Rp. 5.000,00 (Kelas A39);
bahwa dengan demikian, nilai/kelas tanah per m2 secara keseluruhan menurut peruntukannya adalah sebagai berikut : Nilai tanah ditanami komoditas perkebunan Rp. 5.000,00/m2 (kelas A39); Nilai tanah emplasmen sebesar Rp. 5.000,00/m2 (kelas A39);
Nilai tanah yang belum/tidak ditanami sebesar Rep. 5.000,00/m2 (kelas A39); Nilai tanah tidak produktif sebesar Rp. 350,00/m (kelas A47);
bahwa nilai/kelas tanah emplasmen harus disamakan dengan nilai tanah yang telah ditanami komoditas perkebunan dengan alasan bahwa tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari areal perkebunan dan berada dalam areal perkebunan (HGU);
bahwa menurut hemat Pemohon Banding, kelas/nilai tanah sebagaimana dikemukakan Terbanding adalah sangat tepat ditetapkan untuk Tahun 2004, Pemohon Banding katakan demikian karena jumlah NJOP dalam perhitungan PBB Pemohon sebesar Rp. 235.372.855.290,00 masih lebih dibanding nilai wajar sesuai penilaian appraisal sebesar Rp. 141.421.571,00;
bahwa sebagai bahan pertimbangan dapat Pemohon Banding sajikan perbedaan antara jumlah NJOP DPP dengan nilai wajar untuk seluruh lokasi obyek pajak untuk tahun 2004;
bahwa tabel diatas menunjukan bahwa jumlah NJOP DPP jauh lebih tinggi dibanding jumlah nilai wajar, yakni sebesar Rp. 1.467.123.902.596,00 atau lebih tinggi sebesar Rp. 177.36 %;
bahwa oleh karena itu atas dasar alasan dan pertimbangan yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk meninjau kembali ketetapan Terbanding tersebut diatas, dan sekaligus menetapkan jumlah PBB terutang tahun 2004 untuk Kebun DEF Estate menjadi sebesar Rp. 470.745.711,00;
bahwa Pemohon Banding merasa perlu menyampaikan, bahwa dalam menyusun keberatan Pemohon Banding masih menggunakan data dari hasil lembaga independen PT. GHI per 31 Desember 2002 sebagai data utama dan pembanding;
bahwa hal tersebut Pemohon Banding lakukan berhubungan laporan hasil penilaian per 31 Desember 2002 belum Pemohon Banding terima dengan lengkap karena perlu dilakukan pembetulan, tetapi dalam permohonan banding ini Pemohon Banding telah menggunakan data yang sebenarnya;
Discussion about this post