Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

18 Provinsi sepakat tak menaikkan upah minimum tahun 2021, ini daftarnya

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-10-29
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga Selasa (27/10) pukul 16:35 WIB, sudah ada 18 provinsi yang sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum 2021 dan sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Melalui surat edaran tersebut, para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Penetapan upah minimum tahun 2021 pun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Ida menyebutkan, penetapan upah minimum 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021 seperti yang ketentuan yang ada di PP 78 tahun 2015. Meski begitu, PP tersebut tidak didesain dengan kondisi adanya pandemi seperti saat ini. Menurutnya, keputusan penetapan upah 2021 ini sudah melalui diskusi dan pertimbangan sehingga jalan yang tengah diambil adalah upah 2021 sama dengan 2021.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, yang menetapkan upah minimum masing-masing provinsi adalah para gubernur. Dia pun berharap latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang sudah disebutkan di surat edaran  tersebut menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum di 2021.

“Di surat edaran itu memang meminta, tapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya, saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi. Karena ketika kami mendiskusikan Dewan Pengupahan Nasional, itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus pengupahan daerah,” ujar Ida.

Adapun, 18 provinsi yang akan melaksanakan SE tentang upah minimum 2021 yakni:

1. Jawa Barat

2. Banten

3. Bali

4. Aceh

5. Lampung

6. Bengkulu

7. Kepulauan Riau

8. Bangka Belitung

9. Nusa Tenggara Barat

10. Nusa Tenggara Timur

11. Sulawesi Tengah

12. Sulawesi Tenggara

13. Sulawesi Barat

14. Maluku Utara

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Timur

17. Kalimantan Tengah

18. Papua.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Gubernur BI: Ekonomi dan Kesehatan Harus Berjalan, Tak Boleh Ditabrakkan

Next Post

Wapres berharap UMKM dapat langsung berlari kencang usai pandemi Covid-19

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Wapres berharap UMKM dapat langsung berlari kencang usai pandemi Covid-19

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara