Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

3 Provinsi Naikkan UMP 2021, Ini Tanggapan KSPI

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-11-02
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan yang dilakukan oleh tiga kepala daerah yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur DIY yang telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

“Hal ini benar, karena menggunakan (pertimbangan) PDB (Produk Domestik Bruto), yaitu caranya menghitung year to year, dari September 2019 sampai September 2020,” katanya melalui tayangan video.

Dalam video tersebut, Said juga meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk tidak menaikkan UMP.

Jawa Barat lebih memilih mengikuti acuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Gubernur Jawa Barat keliru menggunakan surat edaran Menaker. Maka harus menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sesuai dengan yang dilakukan Gubernur Anies, Gubernur Ganjar dan Sri Sultan Hamengkubuwono,” ucapnya.

Dia menilai bahwa SE Menaker tersebut tidak tepat dijadikan pedoman atau acuan. Said Iqbal menegaskan, para kepala daerah harus memperhitungkan upah minimum dari kondisi perekonomian serta inflasi masing-masing daerah.

Ia menyebut SE Menaker justri keliru atau tidak tepat. Sebab kata dia, seharusnya penetapan UMP justru mempertimbangkan PDB dan inflasi.

“KSPI meminta seluruh gubernur untuk menaikkan UMP, UMK, UMSK berdasarkan perhitungan PDB atau pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi di masing-masing daerahnya,” kata dia.

KSPI menilai pernyataan Kemenaker soal 25 gubernur telah menyetujui penggunaan SE Menaker hanya klaim belaka. Said mengatakan telah mengecek informasi tersebut.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.

Kendati demikian, keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi. Sejauh ini, ada beberapa daerah di Pulau Jawa yang memutuskan UMP tahun depan mengalami kenaikan yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah dan DIY.(msn)

 

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

AS Perpanjang Fasilitas GSP RI, Luhut Optimis Kinerja Ekspor Meningkat

Next Post

OJK cabut izin usaha First Indo American Leasing (FINN), begini nasib sahamnya

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

OJK cabut izin usaha First Indo American Leasing (FINN), begini nasib sahamnya

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara