Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

9,8 Juta UMKM Terima Banpres, Kemenkop UKM Buka Pendaftaran Tahap 2

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-06-08
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Program bantuan sosial ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dari dampak pandemi Covid-19.

“Untuk BPUM tahap pertama sudah cair, sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menerima dana bantuan,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/6).

Saat ini, pendaftaran BPUM memasuki tahap kedua. Eddy mengatakan, dalam pendaftaran tahap kedua ini, kuota yang disediakan sebanyak tiga juta UMKM. Pendaftaran BPUM tahap dua dibuka hingga 28 Juni 2021.

“Akan ada tiga juta calon penerima yang akan mendapat dana BPUM di tahap kedua. Seluruhnya adalah penerima baru,” kata Eddy. Ia mengatakan, jumlah tiga juta UMKM berdasarkan usulan dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, program BPUM ini menargetkan 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Tahun ini, dana yang akan diberikan kepada masing-masing pelaku UMKM adalah Rp 1,2 juta.

Simak Databoks berikut:

Bantuan diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada pelaku usaha yang sudah menerima bantuan pada tahun lalu, maupun belum, yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses.

Dikutip dari akun keterangan resmi Kementerian Koperasi dan UKM, pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di Tahun 2020, dapat menerimanya kembali tahun ini tanpa pendaftaran ulang.

Sementara, bagi pemilik UMKM yang belum pernah menerima bantuan dan ingin mendaftarkan usahanya tahun ini, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Untuk dapat mengakses bantuan ini, pelaku usaha harus mengajukan usulan dengan melengkapi dokumen ke Dinas/Badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan BPUM 2021, yakni sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen, dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yaitu: Fotokopi e-KTP; Fotokopi KK; Fotokopi nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Kelurahan.
  2. Serahkan dokumen, calon penerima baik yang perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
  3. Lengkapi isian formulir, setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi seperti: NIK sesuai dengan e-KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap sesuai e-KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon.

Selanjutnya, jika pelaku UMKM sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM maka penerima bantuan akan mendapatkan notifikasi dari lembaga penyalur bantuan (Bank milik BUMN/BUMD atau PT Pos Indonesia) melalui pesan teks dan/atau telepon.

Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen berupa e-KTP, Fotokopi NIB/SKU, dan Kartu Keluarga. Kemudian penerima Bantuan mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

Setelah melakukan verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Ini Seri dan Tingkat Kupon SUN yang Akan Dilelang Besok

Next Post

BPK Gelar 486 Pemeriksaan Investigatif, Indikasi Kerugian Negara Rp 37,8 Triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BPK Gelar 486 Pemeriksaan Investigatif, Indikasi Kerugian Negara Rp 37,8 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara