Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Ada insentif royalti 0% di UU Cipta Kerja, bagaimana efek ke emiten batubara?

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-10-18
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Emiten sektor batubara baru saja mendapat katalis positif tambahan di tengah tren melemahnya harga batubara. Katalis positif tersebut datang dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat aturan mengenai insentif dari pemerintah dalam bentuk relaksasi royalti sampai dengan 0%.

Rinciannya, dalam pasal 128A UU Cipta Kerja, yang merupakan pasal sisipan di antara pasal 128 dan 129 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Perlakuan tertentu yang dimaksud adalah kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia menilai, pasal tersebut memang sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang berusaha menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Kebijakan kewajiban hilirisasi pada akhirnya adalah upaya untuk memberikan nilai tambah bagi hasil tambang batubara di Indonesia.

“Hanya saja, dampak dari kebijakan ini bersifat untuk jangka panjang, karena Indonesia tidak akan dapat bertahan jika hanya mengandalkan ekspor. Kewajiban hilirisasi membuat batubara lebih bernilai sehingga bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi,” jelas Catherina.

Pada akhirnya, dengan harga jual batubara yang lebih tinggi, emiten batubara pun akan diuntungkan dengan kebijakan tersebut. Selain itu, menurut Catherina, beberapa poin dalam UU Cipta Kerja memang dibuat untuk memudahkan perusahaan batubara untuk memperpanjang izin operasionalnya.

Sementara, analis Mirae Asset Sekuritas Andy Wibowo dalam risetnya 7 Oktober 2020 menuliskan, UU Cipta Kerja dapat menciptakan efisiensi birokrasi pada sektor ketenagalistrikan. Misalnya, pemerintah pusat bisa merumuskan dan menetapkan kebijakan energi tanpa membicarakannya dengan DPR.

“Oleh sebab itu, kami melihat ini akan memberikan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur energi dalam jangka panjang. Apalagi sesuai rencana bisnis kelistrikan Indonesia 2019-2028, komposisi kelistrikan akan didominasi energi batubara. Kami mencatat bauran energi Indonesia dari batubara akan sebesar 54,4% dari keseluruhan bauran energi Indonesia pada 2028,” tulis Andy.

Faktor China

Namun, di satu sisi emiten batubara juga dihadapkan dengan tren pelemahan harga batubara. Teranyar, China telah menghentikan impor batubara dari Australia. Catherina menilai, hal tersebut tentu menjadi pemberat bagi harga batubara ke depan. Terlebih China menjadi salah satu importir batubara terbesar dunia.

“Selama beberapa tahun terakhir China memang telah melakukan pengurangan penggunaan batubara sehingga dapat terlihat tren impor batubara yang menurun. Tidak hanya Australia, impor batubara dari Indonesia juga menurun 37% YoY pada September 2020,” jelas Catherina.

Analis Samuel Sekuritas Dessy Lapagu justru melihat, aksi yang dilakukan China tersebut belum memberikan dampak secara langsung ke emiten batubara di Indonesia. Namun, lain hal jika kondisi ini terus berlanjut, dampaknya dapat berujung pada oversupply dan terus menekan harga batubara mengingat Australia adalah salah satu eksportir terbesar ke China.

“Namun yang menarik, jika China malah beralih suplainya ke Indonesia sebagai eksportir terbesar ke-2 ke China, justru akan menguntungkan bagi emiten batubara Indonesia. Apalagi bagi PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang punya size produksi besar sehingga memiliki potensi untuk meningkatkan ekspor ke China,” ujar Dessy.

Walau harga batubara sedang mengalami tekanan, ke depan Catherine cukup yakin masih terdapat peluang untuk mengalami penguatan. Faktor musim dingin yang akan mendorong peningkatan permintaan menjadi penyebabnya. Di satu sisi, strategi perusahaan batubara yang memangkas target produksi di tengah kondisi saat ini dinilai Catherine juga sudah cukup bijak.

Sedangkan, Andy masih mempertahankan proyeksi harga batubara pada tahun ini di level US$ 65 per ton. Pada tahun depan, Andy memperkirakan, harga batubara akan mengalami perbaikan dan berada di level US$ 70 per ton.

Dengan berbagai situasi saat ini, Catherina pun menjadikan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai top pick. Pertimbangannya adalah hanya PTBA yang baru memiliki dua pabrik hilirisasi di Lampung dan Sumatera Selatan. Lebih lanjut, PTBA sudah berencana melakukan gasifikasi karena ada kerja sama dengan pemerintah untuk program gasifikasi dan masih dalam proses studi kelayakan.

Sementara Dessy menilai, PTBA adalah emiten yang diuntungkan oleh efek omnibus law soal hilirisasi karena PTBA sedang dalam proses pembangunan pabrik Dimethyl Ether (DME). Lalu ADRO yang paling diuntungkan oleh sentimen China yang telah menghentikan impor batubara dari Australia.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Ekonomi Minus Dihantam Pandemi, Buruh Tetap Minta Upah Minimum Naik di 2021

Next Post

Penjelasan Menaker Soal “Pegawai Kontrak Seumur Hidup” di UU Cipta Kerja

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Penjelasan Menaker Soal "Pegawai Kontrak Seumur Hidup" di UU Cipta Kerja

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara