[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) melarang siapa pun memperjualbelikan telur ayam infertil. Telur infertil adalah produk tak terpakai dari perusahaan pembibitan atau breeding.
Dalam beberapa hari terakhir, polisi melakukan penggerebekan pada oknum pedagang yang kedapatan menjual telur infertil di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Telur infertil juga biasa disebut telur HE atau hatched egg di kalangan peternak ayam. Larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), I Ketut Diarmita, mengungkapkan telur infertil seharusnya dimusnahkan.
Atau alternatif lainnya, perusahaan breeding diperbolehkan untuk membagikan secara gratis ke masyarakat kurang mampu sebagai bentuk CSR. Namun untuk opsi kedua ini, perusahaan juga diwajibkan untuk memastikan telur CSR tersebut tak dijual masyarakat.
“Terkait telur HE mungkin saja oleh integrator breeding niatnya telur HE dimusnahkan atau dibagikan ke orang atau masyarakat miskin sebagai CSR, tapi oleh oknum tertentu mungkin saja diperjualbelikan,” terang Ketut kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, telur HE sebenarnya bisa dikonsumsi selama kondisinya masih layak. Namun, telur HE cenderung lebih cepat busuk dibandingkan telur ayam ras yang diproduksi peternak.
“Terkait telur HE sebenarnya pada aturan yang ada adalah integrator (perusahaan breeding) tidak boleh memperjualbelikan telur itu. Walaupun sebenarnya telur tersebut layak dikonsumsi,” jelas Ketut.
Telur yang cepat membusuk, membuat telur HE tak bisa diperdagangkan di pasar. Ini mengingat distribusi telur yang bisa sampai berhari-hari hingga ke tangan konsumen. Idealnya, telur HE harus segera dikonsumsi tak lebih dari seminggu setelah keluar dari perusahaan pembibitan atau integrator.
Pertimbangan lain, menurut Ketut, peredaran telur HE ke pasar akan mengganggu harga telur negeri yang diproduksi peternak ayam layer. Ini karena harga telur infertil jauh lebih murah dibanding telur ayam ras.
“Karena telur tersebut akan mengganggu telur peternak layer,” tutur Ketut.
Peredaran telur HE sudah seringkali dikeluhkan peternak lantaran membuat harga telur ayam ras anjlok. Harga telur HE juga lebih murah dari telur ayam ras peternak yang biasanya dijual di atas Rp 20.000 per kilogram di pasar.
Telur HE merupakan telur yang berasal dari ayam perusahaan pembibitan. Telur HE merujuk pada telur yang tak digunakan atau produk yang tak terpakai dari perusahaan breeding untuk pembibitan anakan ayam atau day old chick (DOC) ayam broiler atau ayam pedaging.
Dari mana asal telur HE?
Selain telur telur infertil, telur HE juga bisa berasal dari telur tertunas atau fertil. Berbeda dengan telur infertil yang merupakan produk buangan karena tak bisa ditetaskan, telur tertunas merupakan telur ayam yang sudah dibuahi.
Baik telur infertil maupun fertil yang sama-sama merupakan telur HE, merupakan telur hasil produksi dari ayam GGPS, GPS, dan PS yang hasil telurnya diperuntukkan ditetaskan DOC di perusahaan pembibitan (apa itu telur infertil).
Telur HE bisa dibilang produk sisa dari industri farming perunggasan. Perusahaan breeding akan melakukan seleksi ketat pada telur-telur ayam yang ditetaskan menjadi DOC atau bibit ayam.
Agar bisa menghasilkan DOC berkualitas, perusahaan breeding mengawinkan ayam betina dengan pejantan. Terkadang, ada tak semua ayam betina dikawini oleh pejantan. Atau kasus lain, pejantan mengawini betina, namun proses pembuahannya tidak sempurna.
Perusahaan breeding lalu menyeleksi telur yang dihasilkan ayam betina yang sudah dikawinkan ini. Dalam proses sortir ini, terkadang ada telur yang tidak dibuahi. Telur inilah yang kemudian disebut sebagai telur infertil karena tak bisa ditetaskan.
Proses sortir telur biasanya dilakukan karyawan perusahaan breedingdengan melihat embrio di dalam telur lewat peneropongan.
Tak jarang, telur infertil dan telur yang pembuahannya tak sempurna lolos seleksi dan dimasukkan ke mesin tetas. Proses pengeraman (hatcher) dan penetasan telur itu memerlukan waktu sekitar 18-21 hari. Dalam satu mesin tetas, kapasitasnya bisa mencapai puluhan ribu telur.
Telur HE tak hanya berasal dari telur sisa yang tak bisa ditetaskan atau infertil. Telur HE juga bisa berasal dari telur fertil atau tertunas.
Perusahaan breeding seringkali mengambil kebijakan untuk tidak menetaskan telur fertil yang sudah dibuahi pejantan. Alasannya antara lain suplai anakan ayam atau DOC yang sudah terlalu banyak, sehingga biaya menetaskan telur lebih mahal dari harga jual DOC.
Di Indonesia, harga DOC seringkali naik turun. Saat suplai anakan ayam di pasar melimpah, harga DOC biasanya turun. Membuat perusahaan breeding enggan menetaskan telur ayamnya.
Dalam kasus lainnya, perusahaan breeding juga biasanya mimilih tak menetaskan telurnya saat harga daging ayam broiler anjlok. Sehingga peternak tak lagi mampu menyerap DOC yang diproduksi perusahaan breeding. Dengan kata lain, perusahaan breeding menghindari menjual anakan ayam yang sudah terlanjur ditetaskan saat pasar lesu.
Telur-telur yang tak ditetaskan inilah yang juga bisa dikategorikan sebagai telur ayam HE. Ciri telur ayam infertil yakni warna cangkang yang pucat atau putih. (msn)
Discussion about this post