Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-10-27
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.

Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Permintaan pengusaha

Sebelumnya, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik kabupaten/kota (UMK) ataupun upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan. Alasannya, kondisi ekonomi saat ini masih sulit karena terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

“Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen,” kata Sarman.

Dijelaskan Sarman, dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

“Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi,” ujar Sarman.

“Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK,” imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.

Sejumlah serikat buruh sendiri meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan. Namun akhirnya pemerintah menolak untuk menaikkan standar upah tahun 2021.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Angkasa Pura I Buka Terminal Penerbangan Internasional pada 2021

Next Post

BI: Pertumbuhan Uang Beredar Tetap Tinggi, Rp 6.742 T pada September 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BI: Pertumbuhan Uang Beredar Tetap Tinggi, Rp 6.742 T pada September 2020

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara