Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Asosiasi UMKM: UU Cipta Kerja Buka Kesempatan Besar bagi Usaha Mikro, tetapi…

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-11-06
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia menilai, pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah perlu fokus pada pemberian pelatihan, permodalan, dan insentif lainnya untuk penguatan dan pemberdayaan UMKM.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, secara umum UU Cipta Kerja memang membuka kesempatan besar bagi pengusaha mikro dan kecil untuk tumbuh pesat.

Akan tetapi, ruang pertumbuhan ini baru bisa maksimal jika pemberdayaan UMKM dan usaha ultra mikro dilakukan secara simultan serta kolaboratif.

Menurut dia, hal pertama yang perlu dilakukan adalah harus adanya pendidikan dan pelatihan yang semakin intens, setelah itu penguatan dukungan permodalan. Kemudian realisasi penerbitan sertifikat halal gratis dan upaya penerbitan izin BPOM gratis.

“Fasilitas-fasilitas ini harus dikembangkan terus, utamanya dalam pemberian akses permodalan yang mudah melalui perbankan atau koperasi, dengan bunga murah dan syarat yang tidak berat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/11/2020).

Ikhsan menjelaskan, UU Cipta Kerja memang sudah mengakomodasi tiga kebutuhan penting pelaku UMKM yang selama ini kerap menjadi penghalang untuk tumbuh. Pertama, akomodasi berupa kemudahan mendapat izin berusaha.

Beleid ini membuat pengurusan izin usaha bagi UMKM hanya melalui pendaftaran di Online Single Submission (OSS). Cukup dengan bermodal KTP dan NPWP, maka pengusaha mikro dan kecil sudah bisa mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kedua, UU Cipta Kerja membebaskan biaya pengurusan sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil. Insentif ini bisa membuat produk-produk usaha mikro dan kecil, terutama yang berbentuk makanan dan minuman, lebih memiliki daya saing di pasar.

Serta ketiga, beleid tersebut mengakomodasi kebutuhan usaha mikro dan kecil agar terhubung dengan industri atau perusahaan besar.

Pemerintah akan memberi insentif kepada usaha menengah dan besar yang melakukan kemitraan dengan koperasi atau usaha mikro dan kecil melalui inovasi, pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta penyelenggaraan pendidikan/pelatihan.

“Lewat izin berusaha melalui OSS, kami bisa terhubung dengan berbagai macam fasilitas seperti peluang pendanaan dari perbankan, lembaga non-perbankan, dan akses fasilitas pembinaan pemerintah serta pihak lain,” jelas Ikhsan.

Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinni menambahkan, segala kemudahan dan dukungan bagi pengusaha mikro dan kecil di UU Cipta Kerja harus diawasi dengan benar implementasinya.

Ia berharap ke depannya ada langkah pembinaan UMKM yang terkonsolidasi agar memperkuat sinergi pengusaha mikro dan kecil dengan industri besar.

“Sekarang sudah banyak aturan bisa dipangkas sehingga UMKM bisa naik kelas, dan BKPM atau pemangku kepentingan lain harus bisa membina UMKM agar benar-benar bersinergi dengan perusahaan besar,” kata Hermawati

Di sisi lain, dia juga berharap ada kemudahan syarat dan peluang bagi UMKM untuk mengakses pinjaman permodalan ke bank serta lembaga keuangan lain. Menurut dia, jika kemudahan ini makin diperbanyak, jumlah pengusaha mikro dan kecil yang berpeluang naik kelas juga akan membesar.

“Harusnya, misal urusan BI Checking, selama ini selalu jadi penyebab pinjaman yang diajukan calon debitur tidak bisa dipenuhi. Kemudian mereka jadi unbankable. Kami harap nantinya syarat ini bisa diabaikan, paling tidak penilaian kredit tak bisa diberikan hanya untuk calon debitur yang punya catatan kredit macet saja,” paparnya.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III Membaik

Next Post

Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Tergerus US$ 1,5 Miliar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Tergerus US$ 1,5 Miliar

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara