[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-PT MRT Jakarta (Perseroda) telah mendapatkan persetujuan izin Bank Indonesia (BI) sebagai penerbit uang elektronik bentuk chip (chip-based) sebagaimana akan diterapkan dalam penerbitan kartu Jelajah Multi-Trip Ticket (MTT) MRT Jakarta. Persetujuan ini berdasarkan surat Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia nomor 21/447/DKSP/Srt/B tertanggal 14 November 2019.
Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan dengan keluarnya izin BI ini, MRT Jakarta akan segera menjual kartu Jelajah Multi-Trip Ticket (MTT) MRT dalam waktu dekat. Menurutnya, diperkirakan mulai akhir bulan ini kartu tersebut sudah mulai dipasarkan.
“Persetujuan izin ini diberikan Bank Indonesia kepada MRT Jakarta dan belaku selama 5 (lima) tahun sampai dengan 14 November 2024 dan dapat diperpanjang kembali,” ujarnya.
Sebagaimana tercantum dalam surat izin Bank Indonesia, MRT Jakarta juga melakukan interkoneksi dan interoperabilitas dalam bentuk konvergensi teknis dengan kartu KMT Kereta Commuter Indonesia (KCI) paling lambat 1 Januari 2022.
“PT MRT Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan tindak lanjut yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dan mengajak publik untuk mulai menggunakan MTT mulai 25 November 2019,” ucapnya. (msn
Discussion about this post